SERANG – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial HDK dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NW (40), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Pandeglang, Polda Banten, pada Senin (2/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya pertemuan antara korban dan terduga pelaku terkait pembahasan biaya sewa dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut keterangan keluarga korban, pertemuan antara NW dan HDK berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
Usai membahas kerja sama penyewaan dapur MBG, NW mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Serang tersebut.
Hermawan, keluarga korban, mengatakan kejadian tersebut mendorong pihak keluarga untuk segera mengambil langkah hukum.
“Kami berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain melapor ke pihak kepolisian, korban juga mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya.
Ketua DPC PKB Kota Serang, Fatihudin, membenarkan adanya kedatangan korban ke kantor partai.
“Ya, pada Selasa (10/3/2026), saudari NW datang ke kantor DPC PKB Kota Serang didampingi adiknya. Ia menceritakan peristiwa yang dialaminya,” kata Fatihudin.
Sementara itu, pihak terlapor HDK melalui kuasa hukumnya, Erwan, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Ini adalah fitnah yang sangat keji. Kami siap membuka seluruh rekaman CCTV di lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian,” tegas HDK, Jumat (13/3/2026).
HDK menyatakan tidak memiliki hubungan pribadi dengan NW selain dalam konteks kerja sama penyewaan tempat untuk dapur program MBG.
Ia juga membantah keterangan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Pandeglang.
“Cerita NW dalam BAP yang menyebut saya duduk di sofa bersama dirinya itu tidak benar. Saya hanya datang untuk survei lokasi, sempat menumpang ke kamar mandi, lalu pulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, HDK mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat kesepakatan kerja sama dengan NW terkait pembagian fee bulanan yang tertuang dalam surat perjanjian dan telah ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, menurutnya, kerja sama tersebut baru berjalan sekitar dua minggu ketika NW meminta pembayaran fee sekaligus untuk empat tahun ke depan.
“Permintaan itu saya tolak karena tidak sesuai dengan perjanjian awal. Setelah itu muncul tuduhan pelecehan tersebut,” katanya.
HDK juga mengaku memiliki bukti percakapan yang diduga menunjukkan adanya upaya rekayasa kesaksian.
“NW menawarkan uang sebesar Rp500 ribu kepada seseorang agar bersaksi bahwa saya melakukan pelecehan. Padahal dapur MBG itu ramai orang dan ada CCTV,” ungkapnya.
Ia menambahkan akan memutus kontrak kerja sama dapur MBG tersebut dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. ***