SERANG – Pengurus Partai Perindo Kabupaten Serang menyerahkan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada KPU Kabupaten Serang, Senin (9/10/2017).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan secara serentak oleh pengurus Partai Perindo kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
DPD Partai Perindo Kabupaten Serang sendiri menyertakan sebanyak 2.132 jumlah anggota yang terinput di aplikasi Sipol, sebagai syarat untuk mengikuti Pemilu 2018 yang akan datang.
“Hari ini mah syarat aja, kalau anggota mah banyak, takut puyeng ini mah yang penting syarat saja,” ujar Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Serang, Jahudi, kepada faktabanten.co.id, Senin (9/10/2017).
Sementara untuk jumlah KTA dan KTP yang disertakan adalah sebanyak 2.069 untuk KTA dan 2.068 untuk jumlah KTP.
Meski belum sesuai antara Sipol dan bukti dukungan KTA dan KTP, jumlah syarat yang diserahkan Partai Perindo telah melebihi dari minimal yang terakan dalam aturan.
Menanggapi kekurangan dokumen tersebut, Jahudi mengaku akan segera melengkapinya.
“Sore ini kita langsung perbaiki dan serahkan ke KPU,” imbuhnya.
Sementara KPU Kabupaten Serang telah menerima berkas pendaftaran tersebut, dan mengaku siap melakukan verifikasi.
“Sesuai PKPU jumlah minimal sudah terpenuhi,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Nasrullah, Senin (9/10/2017).
Partai Perindo menjadi partai kedua yang menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Kabupaten Serang.
Untuk minimal jumlah anggota yang disertakan dalam dokumen persyaratan tersebut adalah sebanyak 1.000 KTA, atau perseribu dari jumlah penduduk di Kabupaten Serang atau sekitar 1.400 KTA. (*/Yosep)