SERANG – Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan tindak pidana korupsi, suasana di pelataran Kantor Pertanahan Kota Serang pada tampak ramai dipadati kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi area parkir.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pelayanan di tempat pengukuran dan pendaftaran tanah tersebut tetap berjalan normal seperti biasanya.
“Rame dari pagi,” ujar salah satu petugas parkir di area kantor, Rabu (4/3/2026).
Diketahui, pada Selasa (3/3/2026).
gedung bertingkat yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menjadi pusat perhatian publik.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Serang melakukan penggeledahan sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2020 hingga 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen perizinan dan pengurusan tanah, satu unit komputer (PC), dua unit laptop, 20 unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp228.150.000.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait penggeledahan tersebut.
Menurut keterangan petugas keamanan di lokasi, pimpinan kantor tidak dapat ditemui secara mendadak tanpa perjanjian terlebih dahulu.
“Enggak ada dari pagi, ke Kejari kayaknya. Bersurat aja kalau mau ketemu,” singkat petugas keamanan tersebut.***