Pasca Video Viral ‘Kota Serang Banyak Gereja’, FKUB Tegaskan Tempat Ibadah Ilegal Harus Urus Perizinan

SERANG – Menyikapi perihal laporan pihak Sungai Yordan Mangga Dua Kota Serang atas keberatannya video yang viral dalam akun Tiktok bernama Lusi Daifa (47 tahun) seorang wanita cantik Penginjil asal Jakarta Barat, Amas Tadjuddin Ketua FKUB Kota Serang menegaskan bahwa proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian.

Lusi Daifa mengakui kesalahannya dihadapan Amas Tadjuddin selaku Ketua FKUB Kota Serang dan KH Hidayatullah HS Ketua Umum MUI Kota Serang.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh FKUB Kota Serang tersebut Selasa 16 April 2014 di Kantor FKUB Kota Serang, secara khusus mendengarkan  permohonan maaf dari pelaku video tiktok bernama lengkap Lusi Daifa yang pada intinya yang bersangkutan menyampaikan kronologis terjadinya video tiktok dimaksud.

“Saya tidak bermaksud apa-apa, selain euforia kegembiraan menyaksikan kehidupan umat Kristen dapat beribadah tanpa gangguan di Kota Serang dan Pandeglang,” ungkap Lusi Daifa.

Dan lebih lanjut Penginjil ini mengakui kesalahan menerima informasi tersebut tanpa cek and ricek dari Muhamad Kosim beragama Kristen dari Pandeglang yang namanya disebut ada dalam video tiktok yang viral tersebut.

“Saya Lusi mohon maaf kepada warga muslim Kota Serang dan Pandeglang serta kepada seluruh warga bangsa Indonesia” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Amas Tadjuddin mengajak masyarakat agar tidak terpancing amarah dan amuk massa, melainkan tetap tenang merawat kerukunan umat beragama di Kota Serang Banten.

Hal lain menurut Amas Tadjuddin yang juga selaku Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Banten menyatakan bahwa tidak ada gereja di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang yang telah memiliki izin sebagaimana diatur PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang prosedur pendirian rumah ibadah.

Amas Tadjuddin menegaskan agar tempat yang dijadikan rumah ibadah di semua kawasan Kota Serang segera mengurus perizinan.

“Jika ini tidak dipedulikan maka tentu gereja gereja tersebut saya nyatakan adalah Gereja Ilegal, dan meminta Pemerintah Kota Serang dan Kemenag Kota Serang untuk melakukan prosedur penertiban dan Polres Serang Kota melakukan proses penegakan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara kita,” tegasnya. (*/Red)

 

Comments (0)
Add Comment