Paslon Gubernur Andra-Dimyati Menang di Kabupaten Serang, Saksi Airin-Ade Ogah Tanda Tangan

 

SERANG – Hasil rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Serang, pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Banten oleh KPU Kabupaten Serang yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa sampai Rabu, 3-4 Desember 2024.

Hasil rekap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pasangan calon nomor urut 2 Andra-Dimyati unggul 52 persen.

“Untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur berdasarkan data rekap di 29 kecamatan kabupaten serang, untuk Pilgub calon nomor urut 1 (Airin-Ade) 356.052 suara atau 39 persen, kemudian calon nomor urut 2 adalah 475.441 suara atau 52,58 persen,” ucap Nasehudin kepada wartawan.

Usai rekapitulasi, saksi dari pasangan nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, menolak menandatangani berita acara.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi 01 Mufrod kepada wartawan, Mufrod mengatakan hal tersebut sama seperti pleno di 29 kecamatan tidak menandatangani hasil pleno Kabupaten Serang.

“Itu sama kaya pleno di kecamatan, kita tidak menandatangi hasil dari pleno kabupaten, disamping ada perselisihan diangka di Gubernur juga berbeda dengan data yang kita punya, makanya ini akan kita menandatangani di (nota) keberatan (tingkat) Kabupaten,” ucap Mufrod kepada wartawan.

“DPT, DPTB masih banyak perselisihan dihasil suara dengan data yang kita punya hasil gubernurnya masih ada perbedaan walupun tidak signifikan, tapi masih tetap ada perbedaan,” tambah Mufrod.

Tak sampai disitu, Mufrod mengatakan akan mengajukan gugatan Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita juga coba nanti untuk upaya rekapitulasi untuk pleno Provinsi dan kita masih ada jenjang buat selanjutnya, jalur konstitusinya itu di MK makanya kita akan lakukan semua jalur itu selagi masih sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini,” ungkap Mufrod.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin menanggapi bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan dari saksi pasangan calon 01 Airin-Ade.

“Sebagaimana dalam juknis bahwa jika ada saksi yang (tidak-red) menandatangani itu menuangkan kedalam c kejadian khusus atau keberatan yang dituangkan oleh para saksi pasangan calon,” tandasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment