Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Pemkab Serang Terapkan WFA dan WFH

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan tetap memastikan jumlah pegawai yang bekerja secara langsung di kantor tidak kurang dari 50 persen.

“Semua OPD sudah mulai berjalan dengan sistem WFA dan WFH, tetapi jumlah pegawai yang bekerja langsung di kantor tidak boleh kurang dari 50 persen. Pembagiannya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing,” ujar Rudy Suhartanto, Selasa (25/3/2024).

Rudy menambahkan, meskipun pegawai diperbolehkan bekerja dari mana saja, mereka tetap harus memastikan pekerjaannya selesai.

“Mudik boleh, yang penting pekerjaan harus selesai. Sekalipun pegawai sedang dalam perjalanan atau berada di luar kota, yang penting tanggung jawabnya tetap dijalankan,” jelasnya.

Menurutnya, setiap pegawai mendapatkan jatah WFA hanya dua hari.

“Mungkin sekarang ada yang mudik dengan mengantarkan anak dulu, lalu kembali lagi karena masih ada beberapa hari kerja sebelum libur penuh,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu dengan sistem kerja fleksibel ini.

Terkait jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Serang, Rudy menyebutkan totalnya sekitar 12 ribu orang, termasuk para guru.

“Kalau guru-guru sudah libur, tergantung agenda Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di masing-masing sekolah,” tambahnya.

Rudy juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai perpanjangan WFA dan WFH.

“Biasanya tidak boleh lebih dari tanggal 8 April, karena setelah itu anak-anak sekolah sudah mulai masuk kembali,” katanya.

Sementara itu, terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, ia menegaskan bahwa Bupati Serang telah memberikan izin dengan catatan.

“Ibu Bupati memperbolehkan kendaraan dinas dibawa untuk mudik, tetapi harus lebih berhati-hati. Pengawasan terhadap kendaraan dinas juga lebih diperketat karena ada risiko yang harus ditanggung,” jelasnya.

Rudy juga menegaskan bahwa biaya perawatan kendaraan dinas untuk keperluan mudik menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.

“Untuk servis kendaraan dinas, dilakukan secara mandiri karena Pemkab sedang melakukan efisiensi dalam pemeliharaan kendaraan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Serang memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelayanan publik serta tetap menjaga efisiensi anggaran daerah. (*/Fachrul)

Pemkab SerangwfaWfh
Comments (0)
Add Comment