SERANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman mencatat kinerja gemilang sepanjang tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W. Pamungkas, mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp43 miliar atau 110,34 persen dari target sebesar Rp39 miliar.
“Alhamdulillah, dari target Rp39 miliar, realisasi kita di akhir tahun 2025 mencapai Rp43 miliar. Artinya over target sekitar Rp4 miliar lebih,” ujar Hari, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, capaian ini menunjukkan tren positif dalam perkembangan usaha kuliner di Kota Serang, terutama kafe dan restoran yang kini semakin menjamur.
Selain itu, meningkatnya kesadaran para pelaku usaha dalam menyetorkan pajak juga menjadi faktor utama keberhasilan tersebut.
“Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pemilik kafe, untuk menyetorkan pajak yang dibebankan kepada konsumen sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025, sudah semakin baik,” jelasnya.
Hari menjelaskan, Bapenda juga aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami kewajiban perpajakan.
Selain itu, pihaknya menggelar program “Struk Berhadiah”, di mana masyarakat yang mengumpulkan struk pembayaran dari kafe dan restoran bisa memenangkan hadiah seperti sepeda motor, televisi, hingga speaker aktif.
“Program ini cukup efektif. Dari hasil evaluasi, adanya program struk berhadiah meningkatkan penerimaan pajak restoran hingga sekitar 10 persen dari target yang ditetapkan,” ujarnya.
Kemudian untuk tahun 2026, kata Hari, target PBJT atas makanan dan minuman dinaikkan menjadi Rp51,7 miliar, naik signifikan dari tahun sebelumnya.
Hingga akhir Januari 2026, realisasi sudah mencapai Rp4,5 miliar atau 8,8 persen dari target tahunan.
“Kalau kita lihat, target triwulan pertama itu 22 persen, dibagi tiga bulan berarti sekitar 7 persen per bulan. Sekarang sudah 8,8 persen, artinya capaian Januari sudah melampaui target bulanan,” terang Hari.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan pajak tersebut tidak hanya disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga karena meningkatnya investasi di sektor kuliner di Kota Serang.
“Data yang kami peroleh, hingga akhir Desember 2025 ada sekitar 127 kafe baru yang tumbuh di Kota Serang. Ini menandakan iklim usaha di bidang makanan dan minuman semakin kondusif,” ujarnya.
Bapenda Kota Serang juga terus memperbarui data usaha kuliner untuk memastikan kepatuhan pajak para pelaku usaha.
Jika ditemukan pelaporan yang tidak sesuai, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perda, mulai dari denda hingga tiga kali lipat selisih pajak yang tidak dilaporkan, hingga penutupan usaha bila pelanggaran dilakukan secara berat.
Hari menegaskan, sektor PBJT atas makanan dan minuman kini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah Kota Serang.
“Kota Serang ini merupakan kota jasa dan perdagangan. Jadi wajar kalau usaha di bidang kuliner memberikan kontribusi besar terhadap PAD kita. Ini sektor yang potensial dan terus akan kita optimalkan,” pungkasnya.***