SERANG– Satu dari dua pelaku pembegalan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa (19/1/2021) lalu berhasil diringkus Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang, pada Senin (25/1/2021) di kediamannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Diungkapkan Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, jika penangkapan pelaku BA (26) warga asal Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan lantaran sebelumnya telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Pelaku saat menjalankan aksinya dibantu satu rekannya yang saat ini masih buron.
“Jadi waktu itu Selasa (19/1/2021) sekitar jam 10.00 WIB. Ibu Sutinah dalam perjalanan dari rumahnya mau ke Kantor Desa Cemplang. Tiba di jalan Cibuluh, korban diberhentikan oleh dua pelaku yang langsung mencabut konci motor korban sambil menodongkan senjata api dan golok,” ucap David, Senin (25/1/2021) malam.
Lantaran mendapat ancaman akan dibunuh, korban pun pasrah dan menyerahkan sepeda motornya berjenis Yamaha N-Max bernopol A 4968 IA. Kemudian para pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan milik korban.
“Si Ibu itu diancam, disuruh turun kalau enggak akan dibunuh. Karena takut melihat senjata api dan golok, jadi diserahkan begitu saja ke si pelaku,” ujarnya.
Polisi yang saat itu mendapat laporan dari korban langsung bergerak cepat guna mencari keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban. Sehingga, hanya dalam waktu satu minggu, satu pelaku berhasil diringkus saat berada di dalam kontrakannya.
“Kita berhasil melacak keberadaan pelaku. Dan tadi (Senin) sekitar jam 12.30, pelaku BA berhasil ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Kibin (Kabupaten Serang,” terang David.
Kepada petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahkan, petugas berhasil menemukan kendaraan milik Ibu Sutinah dari tangan pelaku. Selain itu, petugas pun mendapati satu kendaraan Yamaha N-Max lainnya hasil dari kejahatan serupa.
Sementara, barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya berhasil ditemukan petugas tersimpan di dalam sebuah kursi yang berada di dalam kontrakan milik pelaku.
“Kita temukan motor korban TKP Jawilan beserta BPKB-nya yang terbawa. Lalu kita temukan motor lainnya hasil kejahatan di Ciruas. Sedangkan senjata api rakitan juga kita temukan di kursi dengan 4 amunisi termasuk sebilah golok yang dipakai dalam menjalankan aksinya,” kata David.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun,” tukasnya. (*/YS)