Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Markas Polresta Serang Kota Berprofesi Petugas Kebersihan, Terancam 15 Tahun Penjara

 

SERANG-Pelaku pelecehan seksual anak di markas Polresta Serang Kota Serang inisial HB berprofesi petugas kebersihan alias Office Boy (OB).

HB (58) harus berurusan dengan hukum atas perbuatan bejatnya dan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu (26/7/2025).

HB melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur di ruangan SIUM Polresta Serang Kota pada hari Minggu, 02 Februari 2025.

Pelaku mengajak korban masuk ke ruangan dengan iming-iming memberi uang untuk jajan.

Setelah memberi uang, petugas kebersihan itu kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan kontak fisik kepada korban.

Atas kejadian ini, orang tua korban melaporkan HB kepada pihak kepolisian dengan laporan LP/B/392/VII/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban melalui

“Usai menerima laporan, unit PPA segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, penyidik mengamankan pelaku berkat koordinasi dengan RT setempat.

Lalu tersangka dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Alat bukti yang berhasil diamankan oleh petugas ialah surat visum dari RS Bhayangkara Polda Banten dan satu pasang pakaian milik korban bewarna biru bergambar Frozen.

Terdapat juga celana pendek putih merah muda bergambar kartun gajah.

Untuk motif, pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang masih di bawah umur.

HB membujuk korban dengan memberikan iming-iming melalui uang agar nurut atas perbuatan tersangka.

“Motif pelaku diduga karena tergiur melihat korban,” ujar Yudha.

Yudha mengaku, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya ialah pelapor, adik korban dan saksi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (*/Ajo)

di bawah umurOffice boyPelecehan SeksualPetugas kebersihanPolresta serang kota
Comments (0)
Add Comment