SERANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kota Serang tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) pada DPRD Kota Serang, Mad Buang, jika Raperda tersebut diusulkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang ada di Kota Serang.
“Kami dari DPRD berinisiatif membuat Perda pelayanan dasar ini supaya ada arahan dasar yang jelas dalam melayani masyarakat terutama dibidang kesehatan,” ucap Mad Buang kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, keluhan yang kerap disampaikan oleh masyarakat secara umum berkaitan dengan pelayanan. Disebutkan, jika masyarakat yang menggunakan BPJS kerap tidak mendapatkan pelayanan dengan baik.
Oleh karena itu, Mad Buang mengatakan, jika hal itu menjadi dasar bagi pihaknya mendorong adanya Raperda terkait pelayanan kesehatan, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan di Kota Serang.