SERANG – Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa politik uang yang dilakukan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa.
Laporan disampaikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang, Senin, (14/12/2020). JRDP hadir dengan membawa barang bukti dan saksi.
Juru Bicara JRDP, Febri Setiadi menceritakan, peristiwa dugaan politik uang itu terjadi pada Selasa, 8 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itu, seseorang datang ke kediaman salah seorang pemantau JRDP dan memberikan bingkisan dalam plastik berwarna hitam.
“Isinya dua buah mie instan dan satu piring plastik disertai stiker bergambar Tatu-Panji. Kebetulan yang menerima pemantau kami. Kemudian malam itu JRDP berdiskusi dan bermufakat melaporkan peristiwa ini kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Bagi JRDP pemberian barang tersebut sudah terkategori melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Kemudian, pasal 73 ayat 2 UU 10/2016 menyebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
JRDP menuntut Bawaslu Kabupaten Serang untuk dapat menuntaskan laporan ini secara obyektif dan profesional. Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang.
“Khawatir terjadi missed penanganan dan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan,” tegas Febri.
Dijelaskan Febri, sejak awal JRDP sudah sering mendengungkan tentang bahaya politik uang. Namun faktanya, kejadian ini masih terjadi. Selain karena lemahnya pemahaman hukum para kandidat, bagi JRDP, temuan ini membuktikan bahwa pendidikan pemilih juga masih harus dioptimalkan.
“Jika dihitung, barang yang diberikan itu nominalnya paling mahal Rp 7.000. Bayangkan, hak memilih seseorang hanya dihargai sebegitu murah. Jelas penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi,” imbuhnya.
Dalam catatan JRDP, kasus dugaan politik bukan saja terjadi di Kabupaten Serang, melainkan di tiga wilayah lain yang juga menggelar Pilkada. Di Kabupaten Pandeglang, seorang warga di Kecamatan Pandeglang melaporkan adanya pemberian uang oleh kader Posyandu untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban. Hal serupa terjadi atas pelaporan seorang Ibu di Kecamatan Keroncong.
Dari Kota Cilegon, JRDP melaporkan adanya dugaan praktek politik uang dengan cara pemberian sembako kepada korban banjir oleh hampir seluruh tim kampanye pasangan calon. Bawaslu setempat juga melakukan tangkap tangan terhadap pemberian beras dan ikan bandeng di Kecamatan Citangkil, oleh tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Iye Iman Rohiman-Awab.
Di Kota Tangsel, pada tanggal 30 November 2020, Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman penjara kepada Willy Prakasa (52), terpidana kasus politik uang, yang mengklaim sebagai pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Willy dengan sanksi pidana penjara 36 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. (*/Faqih)