SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memanggil seluruh camat beserta para operator perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP/KTP el) di Pendopo Bupati Serang, Kamis (28/5/2018).
Rapat bersama dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.
Rapat dilakukan untuk mengurai masalah atau mencari solusi pelayanan kependudukan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Kebijakan dilakukan langsung baik jangka pendek maupun jangka panjang, terutama dalam pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Beberapa solusi jangka pendek yang diambil yakni, perekaman e-KTP wajib dilaksanakan di seluruh kecamatan yang tidak bermasalah, baik alat maupun jaringan internet, seperti yang terjadi di lima kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman yakni Kragilan, Kibin, Baros, Ciomas, dan Mancak.
“Perekaman harus dilakukan di kecamatan terdekat yang tidak bermasalah. Sementara kantor Disdukcapil diutamakan untuk pencetakan e-KTP,” tegas Tatu kepada para camat.
Untuk pelayanan di Disdukcapil, Tatu meminta untuk dipermudah dalam proses mendapatkan kartu antrean. Terdapat kuota per hari yang disesuaikan dengan kemampuan operator sebanyak 150 antrian.
“Tidak boleh ada warga yang datang ke kantor tidak mendapatkan kartu antrian. Walaupun antrian yang didapat warga untuk dapat dilayani minggu depan. Harus ada kepastian pelayanan,” ujarnya.
Tatu mengapresiasi pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang karena saat libur Pilkada pada Rabu (27/5/2018) tetap membuka pelayanan. Bahkan setiap Sabtu dilakukan lembur dan tetap melayani warga.
“Jika kecamatan bisa melakukan perekaman, jangan arahkan warga ke kantor Disdukcapil, cukup di kecamatan. Pengambilan fisik e-KTP baru di kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Terkait pelayanan online, Tatu minta pemerintah desa dan kecamatan memfasilitasi warga. Bahkan saat ini pelayanan akta kelahiran, cukup difasilitasi oleh para bidan.
“Saya mendapat laporan ada calo dalam sistem pelayanan online ini, memfasilitasi warga yang belum paham internet. Ini kita hindari, karena khawatir malah berbiaya,” ujarnya.
Untuk solusi jangka panjang, Tatu akan membentuk 17 unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
UPT ini ditargetkan bisa berjalan baik serta bisa melakukan perekaman hingga pencetakan e-KTP pada pelaksanaan APBD perubahan.
“Jika sudah terbentuk, semua pelayanan administrasi kependudukan dilayani oleh UPT,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, distribusi atau pencetakan e-KTP hanya bisa dilakukan instansi terkait, dalam hal ini Disdukcapil.
“Kecamatan bisa melakukan perekaman, tetapi pencetakan hanya bisa oleh Disdukcapil. Karena itu, UPT adalah solusi untuk mendekatkan pelayanan pencetakan e-KTP dan administrasi kependudukan lainnya,” ujarnya. (*/Dave)