SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menutup sementara tempat wisata yang ada di wilayah Provinsi Banten, terhitung mulai dari 15 hingga 30 Mei 2021.
SE yang belum diketahui nomornya tersebut telah tersebar di WhatsApp Massenger. SE itu berisi tentang penutupan destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.
SE ditujukan kepada seluruh bupati/walikota di Banten. SE sendiri diterbitkan sesuai hasil pemantauan perkembangan kunjungan wisatawan di destinasi pariwisata yang ada di Banten pada 14 dan 15 Mei 2021.
“Ya mulai 15 Mei 2021 pukul 21.00 WIB sampai dengan 30 Mei 2021 semua destinasi wisata di Banten ditutup,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021) malam.
Di mana dampak dari dibukanya wisata, melahirkan antusias kunjungan wisatawan, sehingga menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Hal ini akan dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 19,” demikian penggalan bunyi dalam SE itu.
Oleh karena itu, bupati/walikota se-Provinsi Banten diminta untuk menutup destinasi wisata di wilayahnya mulai 15 hingga 30 Mei 2021.
Hal tersebut dilakukan menyusul terjadinya kerumunan dalam setiap destinasi wisata pada libur Lebaran 2021.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Serang Pujiyanto meminta Gubernur Banten Wahidin Halim dan seluruh pemangku kebijakan di Provinsi Banten untuk segera mengambil sikap dengan menerbitkan surat edaran penutupan objek wisata di Banten.
“Gubernur bisa langsung memerintahkan Satpol PP untuk menutup seluruh objek wisata. Tidak ada jalan lain. Tolong selamatkan banyak nyawa,” katanya. (*/Faqih)