Pemkab Serang Siapkan RUPS LB Usai Hasil Audit Ungkap Penyimpangan di PT SBM

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan sudah mengetahui adanya temuan penyimpangan penggunaan dana di tubuh PT Serang Berkah Mandiri (SBM) dari hasil audit yang dilakukan sebelumnya.

Temuan tersebut kini berujung pada penetapan Direktur Utama PT SBM, Isbandi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan pemerintah sebagai pemegang saham tidak bisa tinggal diam.

Jika kondisi ini membuat direktur utama tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) akan segera digelar.

“Dari audit memang ada indikasi penyimpangan penggunaan dana di PT SBM. Prosesnya sudah ditangani kejaksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kalau memang sudah tidak bisa menjalankan tugasnya, mau tidak mau RUPS LB harus kita lakukan,” kata Zaldi di Pendopo Bupati Serang, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, melalui RUPS LB, para pemegang saham bersama komisaris akan memutuskan langkah strategis, termasuk kemungkinan pergantian direktur maupun kebijakan lain untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

Meski diterpa kasus hukum, Zaldi menegaskan status PT SBM tetap utuh sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang.

“Tidak ada wacana pembubaran, PT SBM masih penting untuk mendukung program pembangunan daerah,” ujarnya. (*/Fachrul)

Pemkab SerangPT Serang Berkah MandiriRUPS-LB
Comments (0)
Add Comment