SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menandatangani kesepakatan penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pengganti untuk pembangunan akses tol menuju Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, di Pendopo Bupati Serang, Selasa (3/2/2026).
Kesepakatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Mochammad Ronny Natadipraja, serta Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, yang disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi.
Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi mengatakan, pembangunan akses tol ini dinilai sangat penting karena jarak RS Adhyaksa cukup jauh dari jalan utama Serang–Cilegon.
“Untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat, maka akan dibangun exit tol dari Tol Serang–Panimbang (Serpan). Karena lahannya masuk LP2B, maka sesuai aturan harus diganti tiga kali lipat,” ujar Ardito.
Ia menjelaskan, luas LP2B yang digunakan untuk pembangunan exit tol mencapai 6,6 hektare.
Sebagai gantinya, Kejati Banten telah menyiapkan lahan seluas 22,3 hektare yang berada di Kecamatan Cikeusal.
“Lahan pengganti ini merupakan sawah baku yang belum produktif dan nantinya akan ditingkatkan kualitasnya, namun tetap digunakan untuk pertanian,” katanya.
Ardito menargetkan, proses pengadaan lahan dapat diselesaikan pada tahun 2026, sementara pembangunan fisik exit tol direncanakan mulai dikerjakan pada tahun 2027.
“Harapannya, dengan adanya exit tol ini, akses ke rumah sakit dan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang bisa semakin cepat dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa Pemkab Serang mendukung penuh pembangunan akses tol tersebut selama ketentuan penggantian LP2B dipenuhi sesuai regulasi.
“Kita harus menjaga ketahanan pangan. Aturannya jelas, jika LP2B digunakan harus diganti minimal tiga kali lipat, dan lahan penggantinya tetap digunakan untuk sawah,” kata Zakiyah.
Ia berharap, pembangunan exit tol ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta mobilitas warga di wilayah Kragilan dan sekitarnya.
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menambahkan, total kebutuhan lahan untuk pembangunan exit tol mencapai 9,3 hektare, dengan 6,6 hektare di antaranya terindikasi sebagai LP2B.
“Lahan pengganti tidak boleh dialihfungsikan. Selain luasnya harus lebih besar, indeks pertanaman dan produktivitasnya juga harus lebih tinggi dari lahan sebelumnya,” tegas Arlan.
Ia menyebutkan, pembangunan exit tol ini akan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan total anggaran sekitar Rp150 miliar, sedangkan anggaran pengadaan lahan mencapai Rp60 miliar.
“Kami berharap ada dukungan dari pemerintah pusat. Tahun ini pengadaan lahan kami upayakan selesai, dan tahun depan pembangunan fisiknya bisa segera dimulai,” tuturnya.***