SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Metta Group terkait percepatan pengadaan energi listrik melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Wargasara, Pulau Tunda, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menghadirkan akses energi yang berkelanjutan, sekaligus menjawab keterbatasan layanan listrik yang selama ini hanya dinikmati masyarakat Pulau Tunda sekitar 12 jam per hari.
Bupati Serang Ratu Zakiyah mengatakan, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penyediaan listrik, tetapi juga membuka masa depan yang lebih terang bagi masyarakat kepulauan.
“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata komitmen daerah untuk menerangi wilayah kepulauan. Fokus utama kerja sama ini adalah pembangunan PLTS mandiri di Desa Wargasara, Pulau Tunda. Targetnya, kebutuhan penerangan bagi sekitar 300 rumah warga dapat terpenuhi,” ujar Ratu Zakiyah.
Secara teknis, proyek ini mencakup pemasangan 14 unit mono solar panel, penyediaan baterai lithium, pembangunan ruang distribusi daya, serta fasilitas pendukung lainnya.
Kerja sama ini juga dilandasi payung hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, serta dilaksanakan dengan prinsip good governance.
Bupati juga menegaskan peran BUMDes Wargasara sebagai ujung tombak pengelolaan di lapangan.
BUMDes akan melakukan perjanjian kerja sama teknis dengan PT Metta Energi Sejahtera, disertai pelatihan manajemen bisnis dan teknis agar pengelolaan PLTS berjalan mandiri dan profesional di masa depan.
Sementara itu, CEO PT Aurora Power Indonesia (Metta Group), Katamsi Ginanom, menyampaikan bahwa keterlibatan perusahaannya di Pulau Tunda didorong oleh keyakinan untuk membangun dari desa, bukan semata pertimbangan bisnis.
“Sebagian dari kami sudah puluhan tahun bekerja di luar negeri. Bagi saya pribadi, ini waktunya membayar kembali kepada negeri. Dari sisi bisnis mungkin belum tentu menguntungkan, tapi dari sisi keyakinan sebagai anak bangsa, ini adalah pilihan kami,” ungkap Katamsi.
Ia menegaskan, Metta Group ingin membuka akses terhadap kapital bagi masyarakat desa, khususnya di wilayah kepulauan, agar masyarakat dapat lebih produktif dan sejahtera.
Menurutnya, kemiskinan sering kali bukan disebabkan oleh sistem ekonomi tertentu, melainkan karena masyarakat tidak memiliki akses terhadap modal dan infrastruktur dasar.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Nugroho S. Nagoro, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi dan mengubah pola aktivitas masyarakat menjadi lebih produktif.
“Dengan adanya PLTS, masyarakat tidak lagi dibatasi oleh waktu dan keterbatasan energi. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga Pulau Tunda,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa model investasi yang diterapkan dalam proyek ini dirancang agar berkelanjutan dan dimiliki bersama oleh masyarakat, berbeda dengan pola hibah yang kerap terkendala dalam jangka panjang.
Ke depan, selain pengembangan PLTS, investasi Metta Group di Kabupaten Serang juga berpotensi merambah sektor lain, seperti pengelolaan sampah, pengolahan air bersih, hingga pembangunan sentra industri berbasis potensi lokal.
Pemkab Serang berharap sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat ini dapat menjadi model pengembangan energi terbarukan di wilayah kepulauan lainnya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi nelayan dan pelaku usaha di Pulau Tunda.***