SERANG – Sebanyak 559 warga Kota Serang tercatat hidup dengan human immunodeficiency virus (HIV) berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2025.
Mereka berada pada rentang usia 20 hingga 39 tahun. Data tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Serang.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang tengah membahas regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berkaitan dengan LGBT.
“Perwal LGBT itu kan ditanyakan. Kami sedang membahas oleh Pak Sekda bersama kawan-kawan. Nanti ada harmonisasi lagi dengan Kemenkum,” kata Budi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Setelah proses harmonisasi selesai, regulasi tersebut akan diajukan kepadanya untuk ditandatangani.
“Seperti apa nanti ketika sudah sampai di meja saya, baru saya tanda tangan. Itu tidak perlu Perda, cukup Perwal. Karena kalau pakai Perda perlu biaya lagi, sayang masih mending buat infrastruktur,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penyusunan Perwal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Ia menyebut, aturan tersebut juga akan mengatur langkah pemerintah dalam menyikapi perilaku yang dianggap melanggar ketentuan.
“Ini dibentuk karena kita mengikuti instruksi daripada Presiden. Aturan di atasnya sudah ada, kita tinggal mengikuti,” katanya.
Selain masyarakat umum, Budi menegaskan pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada ASN, ada PPPK yang melakukan seperti itu, kita langsung tindak tegas, bahkan pemecatan. Ada bukti-buktinya di BKPSDM,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 559 warga Kota Serang tercatat mengidap HIV hingga Agustus 2025, dengan mayoritas berada pada kelompok usia 20-39 tahun.
Namun, penularan HIV tidak hanya berkaitan dengan satu kelompok atau orientasi seksual tertentu. HIV dapat menular melalui sejumlah jalur, antara lain hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik secara bergantian, serta penularan dari ibu ke anak.
Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan HIV perlu dilakukan melalui edukasi, pemeriksaan, pengobatan, serta pencegahan perilaku berisiko secara menyeluruh.***