SERANG – Pemerintah Kota Serang akan menindak tegas bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Ancaman berupa pencabutan izin usaha akan dilakukan kepada pihak-pihak yang kedapatan membandel.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegagan dan pengendalian covid-19 yang disahkan pada tanggal 24 Agustus 2020 kemarin.
Juru Bicara Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, saat ini pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keluarnya Perwal Nomor 30 Tahun 2020 tersebut. Sebelum mulai adanya penekanan penerapan protokol kesehatan di Kota Serang.
“Seminggu dua minggulah kita coba dulu sosialisasi. Kemudian penekanan-penerapan ke tempat keramaian. Pemasangan spanduk-spanduk, menginformasikan di media cetak, elektronik, videotron dan sebagainya,” ucap Hari, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, dikeluarkannya Perwal Nomor 30 Tahun 2020 merujuk pada dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020. Karena merupakan bentuk implementasi dari dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Selain akan menindak para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi berupa denda Rp 100 ribu pun akan dikenakan kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Kendati demikian, Hari menegaskan, pihaknya tetap akan mengedepankan sisi humanisme dalam penerapan sanksi. Itu disebabkan, kondisi ekonomi masyarakat yang menurun ditengah pandemi menjadi alasan lain.
“Itu (sanksi) pilihan terakhir. Kalau bandel-bandel amat berkali-kali ditemukan dia tidak menggunakan masker, kita berlakukan denda. Jadi gak ujug-ujug yang gak pakai masker langsung didenda. Tapi kalau bandel ya terpaksa (denda),” tukasnya. (*/YS)