Pemkot Serang Tak Ingin Gunakan Bantuan Keuangan Provinsi untuk Pencegahan Covid-19

SERANG – Pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Banten membuat Gubernur Wahidin Halim melakukan perubahan terhadap sejumlah regulasi, salah satunya Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi kepada kabupaten/kota dalam rangka menangani wabah mematikan ini.

Diketahui, selain mengubah sejumlah regulasi, Gubernur WH telah mengeluarkan Surat Edaran kepada bupati/walikota se-Provinsi Banten dengan Nomor 440/760-Dinkes/2020 Tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga saat ini masih kekeuh untuk tidak menggunakan Bankeu dari provinsi untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kota Serang. Hal itu didasari bahwa APBD Kota Serang masih sanggup meng-cover biaya pencegahan dan penanganan wabah tersebut.

Padahal, APBD Kota Serang pada tahun ini hanya sebesar Rp 1,3 triliun, dengan jumlah pendapatan sekitar Rp 1,2 triliun, yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 200 miliar, dana perimbangan sekitar Rp 942 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 132 miliar.

Sementara, jumlah belanja daerah sekitar Rp 1,3 triliun yang terbagi pada belanja langsung sekitar Rp 672 miliar dan belanja tidak langsung sekitar Rp 678 miliar.

“Kalau kita ingin memakai Bankeu Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 itu tidak, karena APBD kita juga masih ada kecuali kalau kurang maka kita akan gunakan. Kalau kurang maka kita pakai,” kata Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (23/3/2020).

Selain itu, kata Subadri, alasan pihaknya tidak menggunakan Bankeu dalam penanganan Covid-19 karena proses masih awal dan pastinya membutuhkan tahap selanjutnya. Maka, di tahap keduanya jika keuangan Pemkot Serang serasa tidak mampu maka bantuan tersebut baru dipergunakan.

“Karena ini tahap awal kita anggaran Rp 20 miliar dari APBD, kalau masih tetap kurang maka kita akan gunakan itu,” pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menggelontorkan dana sebesar Rp 20 miliar untuk pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19. Dana tersebut merupakan hasil pergeseran alokasi anggaran di APBD Kota Serang dan alokasi dari Dana Insentif Daerah (DID).

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pencegahan penyebaran virus Corona. Karena, mulai besok Pemkot Serang serempak akan melakukan penyemprotan desinfektan di setiap ruang publik di Kota Serang. Hal itu sebagai jawaban atas tudingan berbagai pihak yang menganggap Pemkot Serang masih berleha-leha dalam penanganan Covid-19.

“Kalau ada yang mengklaim bahwa Pemkot Serang belum serius dalam penanganan Covid-19 ini. Maka, besok seluruh jajaran Pemkot Serang serempak melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum se Kota Serang yang dibagi beberapa kelompok. Dan titik kumpulnya itu di lapangan Puspemkot Serang,” kata Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. (*/Ocit)

Pemkot SerangVirus Corona
Comments (0)
Add Comment