SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai pekan ini.
Kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik, karena pemerintah menyiapkan sistem pengawasan kinerja secara ketat.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, regulasi di tingkat daerah masih dalam proses penandatanganan dan akan segera diumumkan secara resmi.
“WFH ini kebijakan nasional, dan Kota Serang menyesuaikan. Surat edarannya sedang diproses dan segera diterbitkan,” ujar Murni, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak diberlakukan kepada seluruh ASN.
Pemerintah akan mengatur skema persentase pegawai yang bekerja dari rumah, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Tidak semua pegawai WFH. Kita atur proporsinya agar tetap efektif,” katanya.
Murni memastikan, sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan tetap beroperasi seperti biasa guna menghindari gangguan layanan.
“Pelayanan publik tetap berjalan normal. Itu yang paling utama dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Untuk menjaga produktivitas, Pemkot Serang juga menyiapkan sistem pemantauan kinerja harian.
Melalui sistem tersebut, aktivitas ASN yang menjalankan WFH dapat tetap terkontrol dan terukur.
“Kami siapkan monitoring harian, sehingga pekerjaan tetap terpantau meskipun dilakukan dari rumah,” jelasnya.
Selain mengikuti kebijakan pusat, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi kinerja dan anggaran.
Pemerintah berharap, fleksibilitas kerja yang diberikan tetap sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Harapannya, kinerja tetap optimal, pelayanan tetap maksimal, meskipun pola kerjanya lebih fleksibel,” pungkasnya.***