Pemkot Serang Usulkan Dana Cadangan Pilkada, KPU Pertanyakan Dasar Kajiannya

SERANG– Pemerintah Kota Serang melalui usulan Walikota tengah menyiapkan dana cadangan selama tiga tahun sebesar Rp 43 miliar yang akan masuk dalam Raperda dana cadangan Pilkada 2024. Hal itu dimaksudkan agar tidak terlalu berat dalam penganggarannya nanti.

“Kalau menurut saya, Pemkot Serang baiknya selama tiga tahun persiapan anggaran pemilihan itu, sehingga tidak terlalu berat. Kalau dua tahun agak berat. Apalagi sekarang dari sisi pemasukan berkurang. Kalau tiga tahun tidak mengganggu RPJMD,” ucap Walikota Serang Syafrudin.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Mudlyat Mabruri mempertanyakan dasar kajian Pemerintah Kota Serang tentang penyebutan Pilkada 2024 pada Raperda tentang dana cadangan Pilkada 2024.

“Pertama kami KPU mempertanyakan dasar penyebutan Pilkada 2024. Karena sepemahaman kami RUU pemilu itu kan sekarang sedang dibahas di DPR RI,” ucap Fierly melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2020) malam.

Menurutnya, besar kemungkinan ada dua opsi pelaksanaan Pilkada mendatang yakni sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota Serang di tahun 2023, atau serentak di tahun 2027 dengan melewati fase Pelaksana Tugas (Plt).

“Kalau pemilu serentaknya 2024. Cuma pilkadanya apakah ikut AMJ kepala daerah berarti Pilgub tahun 2022, Pilkada Kota Serang di tahun 2023 atau nanti serentak di 2027. Yang disebut Pilkada tahun 2024 kami baru dengar,” ungkapnya.

Namun, jika melihat dari penganggarannya yang berasal dari APBD Kota Serang. Ditegaskan Fierly, dipastikan bahwa yang dimaksud dalan Raperda usulan Walikota Serang soal dana cadangan Pilkada 2024 lebih kepada Pilkada Kota Serang.

Bahkan disebut Fierly, jika nominal yang diusulkan mengalami peningkatan sebesar Rp 43 dari Pilkada Kota Serang 2018 yang hanya Rp 36 miliar. Namun, hal itu belum bisa dikatakan besar karena harus melihat bobot tahapan yang akan dilalui terlebih dahulu.

“Kalau secara kuantitas angka Rp 43 miliar itu meningkat dibandingkan Pilkada 2018 yang Rp 36 miliar. Tapi kita belum bisa mengatakan itu besar atau cukup, karena memang harus melihat bobot tahapannya dulu,” terangnya.

Selain itu, Fierly pun menilai jika dana cadangan untuk Pilkada Kota Serang akan lebih baik dilakukan satu tahun sebelum digelarnya Pilkada Kota Serang.

“Untuk dana cadangan kami lebih sepakat dimulai tahun 2021. Supaya saat Pilkada ditetapkan tahun 2022 persiapan anggarannya sudah ada. Jika ini nanti disepakati oleh DPR, maka yang paling dekat pemilu lokal diadakan pada tahun 2022,” pungkasnya. (*/YS)

KPUWalikota Serang
Comments (0)
Add Comment