Pemohon SKCK Kembali Ramai, Polres Serang Kota Terapkan Protokol Kesehatan

SERANG – Setelah sempat dilakukan pembatasan bagi pemohon hanya 5 – 15 orang saja selama dua bulan dari bulan April hingga Mei 2020. Kini jelang penerapan New Normal, pelayanan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) di Polres Serang Kota kembali dibuka secara normal sejak Senin, (1/6/2020) lalu.

Terpantau pada Kamis (4/6/2020), ratusan pemohon SKCK di Mapolres Serang Kota mengantri untuk mendapatkan pelayanan. Untuk itu, pihak Polres Kota Serang pun tetap memberlakukan protokol kesehatan bagi para pemohon SKCK yang mengantri.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadit Pranoto mengatakan, semenjak ada pengumuman akan diberlakukannya New Normal, pemohon SKCK mulai ramai sejak dimulai tanggal 1 Juni 2020. Bahkan rataan pemohon perhari bisa mencapai 100 orang.

“Memang kemarin dibatasi, pemohon hanya 5 hingga 15 orang saja. Tapi awal Juni sudah kembali ramai mengingat pemerintah akan menerapkan New Normal. Hingga hari ini rata-rata pemojon SKCK mencapai 100 peserta,” ucap Kapolres Serang Kota, Kamis (4/6/2020) sore.

Disebutkan, mayoritas pemohon SKCK merupakan para pelajar yang baru lulus sekolah yang akan mencari pekerjaan ditengah masa pandemi covid-19. Sehingga diungkapkan Kapolres, jika pihaknya pun telah menyiapkan protokol kesehatan bagi para pemohon SKCK yang datang ke Mapolres Serang Kota.

“Mau tak mau harus dilayani, akan tetapi dengan menggunakan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. Kebanyakan pemohon SKCK adalah para pelajar yang baru lulus,” ungkapnya.

Lebih lanjut, diterangkan, jika peserta yang akan membuat SKCK harus mengikuti prosedur yang berlaku serta mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.

“Jadi mereka datang diberikan blanko, lalu isi blanko tersebut dengan disiapkan meja dan kursi yang sudah ditetapkan. Saling jaga jarak. Setelah sudah isi blanko, kita proses dan kita suruh pulang. Tujuannya untuk menghindari penyebaran virus corona,” tandasnya. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment