Pemprov Banten Sudah Terima Calon Komisi Informasi, Berikut Daftarnya

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menerima nama-nama calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi I DPRD Provinsi Banten.

Penyerahan nama Komisioner KI Banten tersebut melalui surat Ketua DPRD Provinsi Banten, dan sudah disertai dengan peringkat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten, Komari mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat dari DPRD Provinsi Banten, terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KI Provinsi Banten yang diserahkan Ketua DPRD Provinsi Banten kepada Gubernur Banten, Senin (16/12/2019).

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten.

Dalam surat bernomor 162.6/1314/DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Banten, Andra Soni, pada 12 Desember 2019 menyebutkan, Komisi I DPRD Banten sudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner KI Provinsi Banten periode 2019-2023 pada 4 Desember 2019 berikut dengan peringkatnya.

Adapun hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisioner KI Banten, berdasarkan peringkat adalah;

1. Hilman,
2. Lutfi,
3. Nana Subana,
4. Toni Anwar Mahmud,
5. Heri Wahidin,
6. Abdul Choir,
7. Zaenal Abidin,
8. Imron Khamami,
9. Achmad Nasrudin,
10. Apipi,
11. Durotul Bahiyah,
12. Maskur,
13. Suwardi,
14. Fathijah
15. Fitriany, dan
16. Erlina Novita.

Surat dari DPRD Banten tentang hasil fit and proper test Komisi Informasi Banten / Dok

Dari lima belas nama tersebut, 3 orang peserta diketahui merupakan unsur pemerintah, yakni Hilman, Zaenal Abidin dan Achmad Nasrudin. Sedangkan, sebanyak 12 (dua belas) peserta lainnya merupakan unsur masyarakat.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, DPRD Provinsi Banten meminta kepada Gubernur Banten agar segera menindaklanjuti dengan menertibkan Surat Keputusan Gubernur tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten masa bakti 2019-2023 berdasarkan peringkat 1 hingga 5.

Selanjutnya, menurut Komari, Pemprov Banten akan menindaklanjuti surat dari DPRD tersebut sesuai aturan yang berlaku. (*/Qih)

DPRD BantenKominfo BantenKomisi Informasi
Comments (0)
Add Comment