SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap pelaku home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Dari pengungkapan itu, polisi pun turut mengamankan satu orang tersangka berinisial S (29) yang merupakan warga Kota Serang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil dari informasi masyarakat kepada polisi.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di suatu tempat penginapan yang berada di Anyer, Kabupaten Serang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7/6) sekitar puk 01.00 Wib di dalam Villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan bahwa tersangka telah mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.
“Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, apabila hendak membuat tembakau gorila, tersangka selalu menyewa villa atau hotel untuk mengelabui dan tidak diketahui petugas maupun masyarakat sekitar.
“Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur,” katanya.
“Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka S ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.
“Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini merupakan musuh negara,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya satu bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat bruto 5,0 gram, bahan atau daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram, satu buah plastik berisi bahan atau daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, satu buah botol berisikan alkohol 96 persen, satu buah kaleng berisikan cairan thiner, satu buah terpal warna biru, satu buah alat semprotan air, satu buah gelas ukur, satu unit kompor listrik warna merah dan satu unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam. (*/Roel)