Penanggulan Muara Kali Cikopo yang Dikeluhkan Nelayan Diduga Melibatkan Camat Tirtayasa

SERANG – Konflik antar masyarakat nelayan dengan pengusaha tambak ikan di Kecamatan Tirtayasa akibat adanya pembuatan tanggul di muara kali Cikopo Lama, diduga melibatkan peran Camat Tirtayasa.

Pasalnya dari informasi yang diterima awak media, pengusaha tambak ikan berinisial GT berani melakukan penanggulan muara Cikopo Lama karena memiliki bukti kepemilikan lahan berupa Akta Jual Beli (AJB).

Diketahui AJB lokasi tersebut ternyata diterbitkan oleh Camat Tirtayasa yang saat ini menjabat yakni Tb Yayat Wahyu Hidayat.

Musyawarah Muspika membahas konflik akibat penanggulan muara tersebut juga sempat dilakukan pada Senin lalu (12/6/2023), bertempat di Kantor Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara.

Dalam musyawarah tersebut, pimpinan Muspika dari dua kecamatan turut hadir, yakni Camat Tanara Farid Anwar Ibrahim, Camat Tirtayasa Tb. Yayat Wahyu Hidayat, Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana, Danramil 0602-11 Tirtayasa Kapten Baskara, dan Sekretaris Desa Tenjo Ayu, Herman.

Pada musyawarah itu, Camat Tirtayasa Tb Yayat Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa dirinya sudah bertemu dan bicara dengan GT untuk mencari solusi yang terbaik agar persoalan tanggul tidak berlarut-larut.

“Saya sudah katakan kepada GT untuk duduk bersama dengan warga (nelayan-red) Desa Tenjo Ayu, tapi GT tidak mau dengan alasan persoalan pengrusakan tanggul miliknya sudah ia laporkan kepada APH, yaitu Polres Serang,” ungkap Yayat, dikutip dari ketikberita.com.

Menyikapi situasi yang terjadi, Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana mengakui bahwa aparat kepolisian berupaya menengahi, meskipun konflik ini mulai diseret ke ranah hukum.

“Memang betul persoalan tanggul ini sudah dilaporkan ke Polres, GT mengklaim bahwa itu adalah miliknya berdasarkan surat AJB. Maka Polres menindaklanjuti, karena dari Polres juga belum ke lapangan (lokasi tanggul-red),” ungkap AKP Edi Mulyana.

“Polres hanya menerima laporan dari GT dan menindaklanjuti dengan meminta beberapa warga sini (Tenjo Ayu-red) untuk dimintai keterangannya. Tapi keterangan itu untuk mensingkronisasi keadaan di lapangan, artinya belum terjadi perkara,”

“Karena ini masyarakat Tenjo Ayu, masuk wilayah Polsek Tanara maka Kasat Reskrim meminta kepada saya untuk dimusyawarahkan. Kasat Reskrim bilang ke saya, kalau ini permasalahannya masalah sungai dan dibuatkan AJB, alangkah baiknya AJB itu dibatalkan dulu untuk sementara, karena GT mengklaim sungai itu milik dia berdasarkan AJB miliknya,” jelas Kapolsek.

AKP Mulyana menyampaikan pesan dari Kasat Reskrim bahwa ada potensi AJB yang diterbitkan di lokasi muara sungai tersebut dievaluasi ulang.

Sebab, AJB yang baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Tirtayasa, Tb Yayat Wahyu Hidayat tersebut, yang kemudian dijadikan dasar oleh GT untuk mengklaim sungai atau kali Cikopo Lama sebagai miliknya.

“Kasat Reskrim meminta perkembangan selanjutnya kepada saya, kalau seandainya disini di lapangan tidak ada titik temu, atau tidak ada upaya untuk dimusyawarahkan, ya kemungkinan besar nanti pihak-pihak yang berkepentingan dipanggil dan dimintai keterangan,” tegasnya. (*/Rijal)

Kabupaten SerangKecamatan TanaraMuara Sungai CiujungNelayanTanggulTirtayasa
Comments (0)
Add Comment