SERANG – Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 05.00 WIB pagi, dua orang yang dikenali bernama Sopian alias piong (20) dan Hari Sumantri alias Aldi (17), ditangkap Polisi dari Satreskrim Polres Pandeglang karena aksi pencurian di dalam rumah yang meresahkan warga.
Penangkapan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) ini dilakukan pertama pada pelaku Sopian sekitar pukul 05.00 WIB, selanjutnya dari informasi yang didapat dari Sopian akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku kedua yakni Aldi.
Menurut keterangan Polisi, dalam melakukan aksinya kedua pelaku menggunakan besi panjang sekitar 20 cm untuk mencongkel jendela agar dapat masuk kedalam rumah.
Sementara kerugian yang dialami korban atas ulah pelaku ini mencapai Rp17 Juta, dan barang yang digasak dari dalam rumah adalah 1 unit CPU merek DELL, 1 unit TV SAMSUNG 32 inc dan Notebook merk ACER Aspire.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dalam rilis resmi yang dikirim, Sabtu (27/5/2017). (*)
Penulis: Temon.