Penerima Bantuan UMKM di Kabupaten Serang Keluhkan Pemotongan Rp500.000, Pihak Desa Bantah Terlibat

 

SERANG — Sejumlah penerima bantuan modal usaha di Kabupaten Serang mengeluhkan adanya dugaan pemotongan dana setelah penyaluran program bantuan yang diserahkan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, beberapa waktu lalu.

Program itu menyasar 1.400 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Seorang penerima dari Desa Junti, Kecamatan Jawilan, yang mengidentifikasi diri sebagai Sara, mengaku menerima bantuan sebesar Rp2.500.000.

Namun menurut Sara, uang itu dikurangi Rp500.000 oleh seseorang yang mengaku sebagai koordinator saat mereka dalam perjalanan pulang.

“Katanya buat administrasi sama ongkos. Dipotong di dalam mobil pas arah mau pulang,” ujar Sara, saat ditemui wartawan pada Selasa (11/11/2025).

Ia mengatakan berangkat bersama 10 penerima lain dengan mobil yang dikemudikan orang tersebut.

Di tengah perjalanan, menurutnya, masing-masing orang diminta menyerahkan Rp500.000.

“Kata dia memang sudah aturan dari atas. Kami nurut saja, mau gimana lagi,” tambah Sara.

Sementara itu, pihak desa membantah terlibat dalam pemotongan. Kaur Perencanaan Pemerintah Desa Junti, Pujiyanti, menyampaikan bahwa desa hanya mengusulkan 13 nama untuk menerima bantuan, dan pihak desa tidak melakukan pemotongan apa pun.

“Usulan dari desa cuma 13 orang dan kami pastikan tidak memotong biaya apapun. Kalau ada pemotongan pada penerima yang bukan kami usulkan, saya tidak tahu persis,” kata Pujiyanti kepada wartawan.

Pujiyanti juga menjelaskan mekanisme penyerahan bantuan yang ia lakukan: memberikan barcode kepada yang bersangkutan sehingga mereka dapat mengambil dana di bank BJB secara mandiri, tanpa diantar oleh pihak desa.

“Saya memberikan barcode itu langsung ke penerima, mereka mengambil sendiri. Saya tidak mengantar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa nama Sara tidak termasuk dalam daftar usulan dari pihak desa.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan atas pengawasan dan mekanisme distribusi bantuan modal bagi pelaku UMKM.***

Comments (0)
Add Comment