Penertiban Kali Kroya di Kasemen Puluhan Bangunan Dibongkar, Sungai Dipulihkan

 

SERANG – Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas dan di sepadan Kali Kroya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dibongkar aparat pemerintah setempat.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai yang selama ini tertutup bangunan dan tumpukan sampah.

Camat Kasemen, Sugiri, mengatakan penertiban dimulai sejak Sabtu (17/1/2026) dan kini hampir seluruh bangunan telah diratakan dengan tanah.

“Dari 28 bangunan, hampir semuanya sudah kami tertibkan. Tinggal beberapa unit lagi di arah Kroya Permai. Yang paling berat memang di kawasan Kroya Lama karena bangunannya menutup total alur sungai,” ujar Sugiri, Selasa (20/1/2026)

Menurutnya, Kali Kroya memiliki peran vital sebagai jalur aliran air yang terhubung dengan beberapa sungai lain di wilayah tersebut.

Namun, kondisi terkini sangat memprihatinkan akibat penyempitan alur dan tumpukan sampah.

“Berdasarkan hasil penelusuran bersama tim kepurbakalaan dan arkeolog, lebar sungai pada kondisi awal mencapai 18 hingga 25 meter. Sekarang di beberapa titik tinggal sekitar dua meter,” ungkapnya.

Penertiban dilakukan sepanjang sekitar satu kilometer, mulai dari kawasan Kroya hingga Kampung Kroya Permai. Sebagian besar bangunan diketahui berdiri tepat di atas aliran sungai, melanggar ketentuan dan menghambat aliran air.

Kondisi diperparah oleh kebiasaan warga membuang sampah ke sungai. Akibatnya, setiap kali hujan deras, air kerap meluap dan menggenangi permukiman sekitar.

Kawasan Kroya pun menjadi salah satu titik dengan genangan tertinggi saat banjir melanda.

“Sungainya besar, tapi tidak berfungsi sama sekali. Air tidak mengalir karena tertutup bangunan dan sampah. Wajar kalau banjir terus berulang,” kata Sugiri.
Usai penertiban, pihak kecamatan akan fokus membersihkan alur sungai agar air dapat kembali mengalir normal.

Sementara itu, rencana normalisasi atau revitalisasi Kali Kroya akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait seperti Pemerintah Provinsi Banten, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC3), serta instansi pelestarian kebudayaan.

“Nanti apakah mengacu pada batas sungai berdasarkan data kepurbakalaan atau kondisi eksisting, itu akan ditentukan melalui detail engineering design. Kewenangannya ada di balai dan provinsi,” jelasnya.

Dari hasil pendataan sementara, mayoritas penghuni tidak memiliki alas hak.

Namun ada beberapa bangunan yang memiliki Akta Jual Beli (AJB). Kasus tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk dicarikan solusi, termasuk pendampingan hukum dari kejaksaan sesuai arahan Wali Kota Serang.

“Penolakan pasti ada, tapi warga juga paham ini tanah negara. Sekarang yang utama sungainya dibuka dulu. Kalau hujan turun lagi sebelum dibongkar, dampaknya akan sama,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment