Pengerjaan Jalan DPUPR Jadi Temuan BPK, Ternyata 40 Persen Jalan Kota Serang Kondisi Rusak

 

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten menemukan pelaksanaan jalan di Dinas PUPR Kota Serang tidak sesuai spesifikasi.

BPK melaksanakan pemeriksaan secara uji petik atas lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pemeriksaan lapangan bersama PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pekerjaan perkerasan beton semen dan perkerasan aspal AC- WC tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp721.597.149,60,” tulis BPK dikutip Kamis 20 Juni 2024.

BPK menyebutkan kalau ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terdiri atas kekurangan tebal, kepadatan aspal, dan kuat lentur beton.

Sementara itu untuk, kekurangan tebal diperoleh dari hasil pengukuran benda uji melalui alat coredrill.

Kekurangan kepadatan aspal diperoleh berdasarkan pengujian density lapangan oleh Balai Bahan Jalan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Sedangkan kuat lentur beton diperoleh berdasarkan pengujian mutu beton oleh Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan penyebab tidak sesuai spesifikasi karena adanya ketidaksesuaian antara laboratorium yang dilakukan pihaknya dengan laboratorium yang direkomendasikan oleh BPK RI perwakilan Banten.

“Jadi kalau bicara hasil lab, walau pun objeknya sama kalau lab nya berbeda, hasilnya akan berbeda,” ungkap Iwan.

Pihaknya bersama Kadis Perkim Provinsi Banten akan berdiskusi terkait hal ini, agar kedepannya jangan sampai ada persoalan yang sama dan mencari solusi.

Menurutnya, kejadian ini bukan hanya terjadi di Kota Serang tapi juga di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

“Jadi tidak hanya Kota Serang kejadian ini, tapi semua kabupaten kota lainnya termasuk Provinsi Banten yang mengalami kejadian ini,” katanya.

Disisi lain Kota Serang menyebutkan setidaknya sebanyak 40 persen jalan milik Pemkot Serang mengalami rusak sedang hingga tahun 2024.

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, saat ini ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Serang sepanjang 400 kilometer yang sebelumnya hanya sepanjang 208 kilometer.

Hal tersebut bertambah lantaran ada 100 ruas jalan yang ditingkatkan menjadi kewenangan Pemkot.

“Sekarang jadi 60 persen (jalan yang kondisinya baik) karena penambahan. 40 persen dalam kondisi (rusak) sedang,” kata Iwan di halaman Pemkot Serang beberapa waktu lalu.

Namun Iwan tidak menyebutkan secara rinci berapa panjang jalan yang hingga saat ini masih mengalami kerusakan. Ia mengklaim, saat ini ruas jalan yang mengalami kerusakan dalam tahap perbaikan.

“Kalau bicara perbaikan, kita sedang proses perbaikan karena masih pertengahan tahun. Insyaallah karena kita anggaran tidak hanya APBD Kota Serang tetapi APBD Provinsi juga untuk beberapa perbaikan, termasuk dari Inpres juga ada,” terangnya. (*/Rizki)

Comments (0)
Add Comment