SERANG – Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Induk Rau (PIR) yang dilakukan oleh Pemkot Serang beberapa pekan lalu, kini para pedagang diperbolehkan berjualan kembali di luar pasar dengan dalih menunggu hasil study uji kelayakan gedung PIR.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, dari semua perwakilan Koordinator pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang sebelumnya dilarang oleh Pemkot Serang, mulai dari Cinanggung sampai dengan terminal Cangkring, dan dari Cangkring sampai Blok M, mereka sepakat untuk sementara mereka mundur dengan catatan menjaga kerapihan.
Keputusan itu diambil setelah Pemkot Serang bermusyawarah dengan koordinator Cangkring, Jalan Cinanggung, Blok M dan koordinator dari Lingkar Timur Pasar Rau.
“Jadi bukan dipersilahkan berjualan, tetapi dimaklumi sambil nunggu kelayakan lokasi relokasi. Itu pun dibatasi hanya 2 meter, dan harus seragam serta tidak ada lagi tenda pedagang yang menjolor ke jalan,” ucap Subadri, Kamis (12/9/2019).
Diketahui, untuk uji kelayakan sendiri Pemkot Serang menggandeng kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Mudah-mudahan dua sampai tiga minggu ke depan beres uji kelayakannya. Itu pun hasilnya akan kumpul lagi. Untuk sementara boleh berjualan,” katanya.
Sementara untuk auning yang selama ini sudah ada, kata Subadri, hal itu dibuat oleh para pedagang dan tidak ada oknum.
“Auning itu dibuat oleh masing-masing pedagang karena tadi saya juga memintai keterangan dari pedagang tidak ada yang mengakomodir, inisiatif. Dan kesepakatan itu sudah ditandatangani bersama. Untuk sementara saja. Tidak ada oknum,” ujarnya.
Sedangkan untuk pembongkaran auning pihaknya akan membiarkan untuk sementara waktu, namun ada beberapa titik bangunan auning tersebut yang akan dilakukan pembongkaran.
“Yang dibongkar itu dari Tanah Merah ke arah Cangkring, itu dibongkar. Hanya satu tempat tapi harus rapih. Dan pemilik lahan pribadi yang memakai garis sepadan jalan itu akan dibongkar besok,” tandasnya. (*/Ocit)