SERANG – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 dicabut. Perda ini berisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Serang tahun 2013-2033.
Dalam Pasal 6 Ayat 3 Perda yang sudah dicabut, wilayah administrasi RZWP3K terdiri atas 8 kecamatan, meliputi Kecamatan Cinangka, Anyar, Puloampel, Bojonegara, Kramatwatu, Pontang, Tirtayasa dan Tanara.
Dalam pasal yang sama ayat 4, luas wilayah RZWP3K daerah terdiri dari ruang daratan sekitar 458,34 km², dan ruang lautnya sekitar 1.113 km².
Lalu dalam Pasal 7, tercantum 17 pulau yang masuk dalam wilayah RZWP3K daerah. Tercantum juga kebijakan dan optimalisasi untuk ketujuh belas pulau tersebut.
Kebijakan dalam Pasal 8 Perda tersebut, Pemkab Serang berencana melakukan peningkatan produktivitas untuk sektor pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, tambang, industri, pariwisata, dan lainnya.
Namun berdasarkan Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2025, Perda No 2 tahun 2013 mengenai RZWP3K tahun 2013-2033 dicabut.
“Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RZWP3K Kabupaten Serang Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 1 Perda No 4 tahun 2025.
Perda ini ditetapkan di Serang pada tanggal 17 Maret 2025 oleh Bupati Serang dan Pj Sekda saat itu, Ratu Tatu Chasanah dan Rudy Suhartanto.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Pemkab mengenai pencabutan Perda ini.
“Dicabut karena bukan merupakan kewenangan Pemerintahan Kabupaten lagi, berpindah ke Pemprov, berdasarkan lampiran UU NO 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata dia melalui pesan singkat, Senin (11/8/2025).
Terpisah, Dosen Hukum Unpam Bima Guntara menjelaskan bahwa terkait batas wilayah, termasuk kepulauan sifatnya terpusat, kewenangannya berada di bawah Kemendagri.
“Sesuai asas Lex superior derogat legi inferiori, seperti kasus Aceh sama Medan yang memperebutkan wilayah pulau,” jelasnya.
Dosen Hukum Unpam lainnya, Restu Gusti Monitasari saat ditanya mengenai batas wilayah kepulauan, regulasi undang-undang lah yang menetapkan, dan tak bisa dicabut oleh Perda, ia membenarkannya.
“Tidak ada Perda yang bisa mencabut Undang-undang. Karena dalam Hierarki Perundang-undangan Pasal 7 UU No 12 tahun 2011 UU berada di atas Perda,” jelasnya.
“Secara konstitusional yang dapat membatalkan UU yang sudah berlaku hanyalah Mahkamah Konstitusi dengan cara judicial review,” jelasnya lagi.
Terkecuali, kata dia, dilakukan perubahan atau pencabutan karena diperbaharui hanya oleh pembentuknya, dalam hal ini legislatif atau DPR.
Sedangkan Perda, paparnya, ialah produk daerah yang justru harus bersumber pada hukum di atasnya, salah satunya UU itu sendiri.
“Jadi yang harus menyesuaikan justru Perda bukan UU,” tukasnya.
Sebelumnya, Walikota Serang Budi juga mengaku berusaha mengambil alih kedelapan pulau sesuai dengan aturannya, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007.
Budi menjelaskan, dari undang-undang tersebut, delapan pulau, yakni pulau Panjang, pulau Lima, Pulau Semut, Pulau Pamujan, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Beberan, Pulau Kaserangan bakal diambil alih, masuk ke wilayah Kota Serang.
“Yang kedua bagaimana mengembalikan Kota Serang ini sesuai undang-undang lahirnya ibu kota. Ini lagi kita perjuangkan Pulau Keserangan, Pulau Pamujan, karena Kota Serang tidak punya laut,” kata dia, Kamis (7/8/2025).
Kedelapan pulau di Teluk Banten, kata Budi, nantinya bakal dipoles untuk pariwisata, guna menggenjot, menambah pundi-pundi rupiah masuk ke PAD Kota Serang.
“Kita intens, koordinasi terus dengan Pak Gubernur dan Sekda Banten. Untuk potensi wisata, untuk meningkat PAD Kota Serang,” tukasnya. (*/Ajo)