SERANG – Makin maraknya kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Serang, menimbulkan keprihatinan. Hal ini diungkapkan Kapolres Serang AKBP Komarudin pada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, di Kantor Polres Serang Kota, Rabu (23/8/2017).
“Pengedaran narkoba di Kota Serang sangat memperihatinkan, hal ini dilihat dari penjualannya (sabu-red) yang begitu cepat,” ungkapnya.
Menurutnya hal tersebut bisa diindikasikan dari makin banyaknya pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu yang tertangkap di wilayah hukum (Wilkum) Polres Serang Kota.
Baca Juga : Kemenkumham Sebut Hukuman Mati Telah Dikeluarkan dari Hukuman Pokok Pidana
Diketahui pada 21 Agustus 2017 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota mengamankan 22,39 gram dari tersangka berinisial TA (28) yang ditangkap di lokasi perumahan BIP Kelurahan Unyur pukul 23.00 WIB.
Selain itu polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisaial AS (30) beserta barang bukti 45 gram sabu, tersangka AS ditangkap petugas di lokasi Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan.
“Kedua tersangka dari jaringan yang berbeda, Ini memiliki tingkat kesulitan tersendiri, dua jaringan yang berbeda ini dapat kita ungkap dan semoga dapat menangkap jaringan lebih besar,” ujarnya.
Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun kurungan penjara. (*)