Periksa 2 orang Saksi, Polisi Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Anyer Kabupaten Serang

 

SERANG — Aparat kepolisian tengah memburu pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di halaman rumah warga Kampung Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Minggu (17/5/2026).

Kapolsek Anyer Iptu Tb Zuaeni menyampaikan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.

Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap identitas pelaku serta motif di balik aksi pembuangan bayi tersebut.

“Sejauh ini sudah ada dua saksi yang kami mintai keterangan. Untuk pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Zuaeni saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana terkait penelantaran anak.

Penemuan bayi tersebut sempat menggegerkan warga sekitar. Awalnya, warga mengira benda yang berada di halaman rumah hanyalah sebuah bungkusan plastik biasa.

Ahmad (43), salah seorang warga, mengaku kaget ketika mengetahui isi bungkusan tersebut ternyata seorang bayi.

“Awalnya dikira hanya plastik biasa. Setelah diperiksa ternyata bayi, warga langsung ramai karena tidak menyangka kejadian seperti ini terjadi di kampung kami,” katanya.

Hal senada disampaikan Siti (38), warga lainnya, yang menyebut bayi pertama kali diketahui saat ada warga melintas di sekitar lokasi penemuan.

“Kami berharap pelakunya segera ditemukan. Warga sangat prihatin melihat kondisi bayinya,” ujarnya.

Peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah video amatir penemuan bayi beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus serta mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi di wilayah Anyer, Kabupaten Serang.***

Comments (0)
Add Comment