Perjanjian Pandji dan ATN Soal Pilkada Serang, Dinilai Tak Sehat Bagi Demokrasi

SERANG – Baru-baru ini publik digegerkan dengan surat kesepakatan antara mantan Bupati Kabupaten Serang Akhmad Taufik Nuriman (ATN), dengan Wakil Bupati Bupati Serang Pandji Tirtayasa.

Kesepakatan itu juga melibatkan Ratu Tatu Chasanah yang tidak lain merupakan Bupati Serang Periode 2015-2020. Diketahui Tatu pun akan maju kembali di Pilkada tahun 2020 dan dikabarkan akan berpasangan dengan Pandji Tirtayasa.

Konstelasi politik tersebut membuat ATN merasa dikhianati, lantaran dianggap tidak sesuai dengan komitmen yang pernah dibuat pada Pilkada 2015 lalu.

Dalam surat pernyataan tersebut, Pandji menyatakan tidak akan maju kembali pada gelaran Pilkada 2020 di Kabupaten Serang. Dan akan mendukung putera dari ATN, yakni Eki Baehaki sebagai calon wakil bupati.

Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menilai bahwa hal itu tidak sehat dalam proses demokrasi, khususnya jelang Pilkada 2020.

Koordinator Umum JRDP Nana Subana mengatakan, hal tersebut merupakan transaksi politik pribadi yang tidak layak dipertontonkan kepada publik. Hal itu juga dinilai menjadi pendidikan politik yang tidak sehat bagi masyarakat.

“Seakan-akan Kabupaten Serang itu hanya milik mereka. Padahal kan sesuai aturan Perundang-undangan sudah jelas siapa pun boleh mencalonkan diri sebagai Bupati/Wakil Bupati asal cukup syarat menurut Undang-undang,” ujar Nana kepada Fakta Banten, Senin (21/10/2019).

Dikatakan Nana, publik bisa menilai, bahwa yang terjadi saat ini semacam semiotika (tanda-Red) bagi-bagi jatah kekuasaan.

Sehingga kata Nana, itu merupakan sesuatu yang tidak sehat dalam demokrasi yang terjadi di Banten.

“Tontonan seperti ini tidak boleh dijadikan cara untuk menjegal siapapun,” imbuhnya.

“Masyarakat kita sudah cerdas, dan siapapun yang mempertontonkan perilaku politik yang tidak dewasa pastinya masyarakat akan menjadi hakim terbaik bagi mereka,” tukasnya. (*/Qih)

Akhmad Taufik NurimanPandji TirtayasaPerjanjian CiracasPilkada Serang
Comments (0)
Add Comment