SERANG – Kasus perusakan dan pembakaran Pondok Pesantren Kobong di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap motif yang sebenarnya dari aksi anarkis warga itu.
Kholid (41 Tahun) yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Kobong tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Sebelumnya, saat aksi amuk massa di pondoknya tersebut, Kholid bersembunyi di plafon rumah orang tuanya hingga akhirnya ditemukan dan ditangkap oleh jajaran Polres Serang, Minggu (1/1/2024) siang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, dan sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Andi menjelaskan, Kholid akan dijerat pidana dengan mengacu pada Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 20 tahun, karena adanya pemberatan di mana tersangka merupakan tenaga pendidik/pengajar/ustaz/mubaligh,” jelas AKP Andi.
Kholid selaku pimpinan pondok disebut telah melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya secara berulang dari 2021 hingga 2023.
Dijelaskan AKP Andi, salah satu santriwati yang menjadi korban bahkan hamil dan tersangka menyuruh korban melakukan aborsi untuk menutupi perbuatannya.
“Tersangka ini telah menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya sebanyak tiga orang, yang dilakukan di dalam pondok pesantren,” jelas Andi.
Diberitakan sebelumnya, aksi amuk warga yang berujung perusakan dan pembakaran terjadi di Pondok Pesantren Kobong milik Kholid pada Minggu (1/1/2024) siang, dipicu oleh dugaan pencabulan tersebut.
Massa yang berasal dari luar kampung merusak fasilitas pondok, termasuk dua gazebo yang berusaha dibakar, pagar, relief, patung-patung, serta merusak atap bangunan hingga porak-poranda. (*/Rijal)