SERANG – Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial M. Jundi Nursaad atau MJN yang ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan kepada santriwatinya ternyata gemar pansos di media sosial.
Terlihat dalam YouTube miliknya @Ky Jundi Nursaad, MJN gemar memamerkan kemampuannya dalam mengaji hingga karaoke smule bersama perempuan lain.
Sebelum penangkapan dirinya, MJN memposting penerimaan bantuan kitab dari PLN Banten untuk santrinya yang diunggah pada 6 Februari 2023 lalu.
Tidak hanya di YouTube, MJN juga gemar pansos di akun TikTok yang kini sudah memiliki 115 pengikut.
Kabar terbaru oknum pimpinan Ponpes MJN ini sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2013 silam, dan bahkan sempat ditahan polisi.
Namun MJN saat itu berhasil lepas dari jeratan hukum, karena disebutkan korban-korbannya saat itu memilih dinikahi oleh MJN, kemudia hingga saat ini menjadi istri kedua dan ketiga dari pelaku.
“Jadi sebetulnya masyarakat sudah tau dan sudah dipenjarakan ternyata terulang kembali. Tahun 2013 dengan kasus pencabulan setelah keluar korbannya dinikahi,” ungkap salah seorang warga kepada Fakta Banten, Kamis (23/2/2023).
Warga juga mengungkap informasi bahwa kasus pencabulan oleh MJN ini hingga memakan korban sebanyak 29 orang santriwati.
Oknum pimpinan Ponpes MJN kini ditahan oleh Satreskrim Polres Serang, untuk kelanjutan penyidikan. (*/Nas)