PKC PMII Banten Desak Calo PT Nikomas Kembalikan Uang Puluhan Juta Rupiah

 

SERANG – Upaya hukum yang digagas oleh Tim Advokasi Hukum PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen kerja di PT Nikomas Gemilang belum membuahkan hasil.

Hingga kini, pelaku berinisial SD belum mengembalikan dana puluhan juta rupiah milik korban, meskipun somasi pertama telah dilayangkan pada 16 Juni 2025.

Winah Setiawati, Ketua PKC PMII Banten sekaligus kuasa hukum korban berinisial SM, menegaskan bahwa tindakan ini tergolong sebagai kejahatan terstruktur yang mengancam hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan secara layak dan bermartabat.

“Kami menilai keberadaan mafia kerja seperti ini justru menghambat keberhasilan program-program pemerintah dalam peningkatan lapangan kerja dan pelatihan vokasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan ketat serta penegakan hukum yang konsisten,” ujar Winah dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, perlunya audit lembaga perekrutan, serta pembentukan posko pengaduan untuk menjamin perlindungan hak para pencari kerja.

Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten, yang terdiri atas Winah Setiawati, Muhammad Yasirni Bilhikam Ardani, dan Setiawan Jodi Fakhar yang akrab dijuluki Santri Lawyer telah menerima kuasa hukum dari korban berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Juni 2025.

Setiawan Jodi Fakhar menjelaskan bahwa korban menyetorkan dana sebesar Rp20 juta kepada SD pada Februari 2025, dengan janji akan dikembalikan sepenuhnya apabila korban tidak lolos masa percobaan selama tiga bulan bekerja di PT Nikomas Gemilang.

“Dalam kesepakatannya, bila klien kami tidak berhasil melewati masa percobaan, maka uangnya akan dikembalikan. Namun hingga hari ini, tidak ada pengembalian dana seperti yang dijanjikan,” jelas Jodi.

Ia menambahkan bahwa kondisi pencari kerja di Banten sudah cukup memprihatinkan.

“Banyak orang bekerja keras demi mendapatkan pekerjaan, tetapi justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

Melalui somasi resmi yang dikirimkan pada pertengahan Juni, tim advokasi mendesak agar SD segera menyelesaikan kewajibannya.

Jika tidak diindahkan, langkah hukum baik pidana maupun perdata akan ditempuh, merujuk pada Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 1243 KUHPerdata.

Dalam surat somasi tersebut ditegaskan bahwa praktik percaloan kerja seperti ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melukai harga diri para pencari kerja serta mencederai prinsip keadilan dalam dunia ketenagakerjaan.

Terkait hal ini, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten juga menyampaikan apresiasi atas langkah Bupati Serang terpilih, Hj. Ratu Zakiyah, yang telah membentuk Satuan Tugas Anti-Calo Kerja di wilayahnya.

“Kami membuka pintu bagi masyarakat yang mengalami peristiwa serupa untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum. PKC PMII Banten siap menjadi pelindung hak-hak pekerja dari praktik rekrutmen ilegal,” tegas Jodi di akhir pernyataannya. (*/Fachrul)

CaloPkc PMII BantenPT nikomas
Comments (0)
Add Comment