PMII Kota Serang Pecah, Kubu Rahman Dianggap Inkonstitusional

SERANG – Di era saat ini, sepertinya persoalan perpecahan Ormas dan bahkan konflik internal partai politik yang menyebabkan dualisme kepengurusan, sepertinya menjadi tontonan yang masih terus berlangsung dan menghamburkan konsentrasi pemikiran dan lain-lain.

Virus perpecahan juga bahkan menyasar Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kemahasiswaan di tingkat Kota Serang.

Adalah OKP Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang yang kembali bergejolak. Jelang pelantikan Pengurus Cabang PC PMII Kota Serang yang akan dilaksanakan pada Jum’at 1 Desember 2017 mendatang, ternyata hal itu mendapat kecaman keras dari Abdul Rojak, mantan Ketua PC PMII Kota Serang yang menganggap pelantikan tersebut tidak berdasarkan konstitusi atau AD/ART PMII.

Menurutnya pada AD/ART BAB IV tentang struktur organisasi, tugas, wewenang dan persyaratan pengurus Pasal 15 point 2 yang berbunyi, Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat.

Sementara Kepengurusan PMII dibawah kepemimpinan Abdurrahman Adhori, hanya didukung 1 Komisariat saja yakni PK PMII Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMHB).

“Aturan itu sudah jelas, keduanya (Ketua dan Sekretaris) yang dilantik nanti sama-sama dari UIN Banten, artinya tidak refresentatif,” kata Rojak saat ditemui, Sabtu (25/11/2017).

Sebab lanjut Rojak, PMII di Kota Serang terdiri dari empat cabang perguruan tinggi yaitu UIN Banten, Untirta, Uniba dan Unsera.

“PMII adalah organisasi mahasiswa bukan organisasi politik praktis, jangan menghalalkan segala cara, tapi cari bagaimana cara yang halal,” sambungnya.

Mahasiswa alumni Fakultas Hukum Untirta ini menyayangkan sikap Pengurus Besar (PB) PMII jika memang dibenarkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan pelantikan pekan depan. PB PMII juga dianggap tidak objektif dalam menyikapi persoalan yang ada di daerah seperti Kota Serang.

“PB PMII tidak melihat secara objektif konflik yang ada, namun dianggap kurang tepat jika nanti sampai melantik,” tuturnya.

Untuk sekedar diketahui, isu pelantikan tersebut ditanggapinya setelah beredar poster yang diposting oleh anggota PMII di sejumlah media. Dimana Abdurrahman Ahdori (UIN Banten) sebagai Ketua dan Zaenal Arsyad Alimin (UIN Banten) sebagai Sekretaris PC PMII Kota Serang yang dianggap inkonstitusional. (*/Yosep)

PC PMIIPMII
Comments (0)
Add Comment