Polda Banten Kunjungi PWI, Polisi Penganiaya Wartawan Terancam Sanksi Dipecat

SERANG – Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, bersama dengan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, dan Kasi Propram Polres Kota Serang Ajat Sudrajat, menyambangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dalam rangka mempererat tali silahturahmi, dialog sekaligus permohonan maaf atas insiden pemukulan wartawan saat melaksanakan kerja jurnalistik meliput aksi demo mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Hasanudin, pada Jumat 20 Oktober lalu oleh aparat kepolisian.

Hadir dalam dialog tersebut Ketua PWI Provinsi Banten, Firdaus, Sekretaris PWI Provinsi Banten, Cahyonoadi, Ketua Bidang Kesejahteraan Lesman Bangun, Ketua dan Sekretaris Bidang Televisi dan Elektronik, Nana Hamdan, dan Nasrudin. Acara dialog berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dikatakan Firdaus, dirinya mengapresiasi itikat baik Kabid Humas Polda Banten dengan langsung meminta maaf atas insiden tersebut.

Menurut Firdaus, Dewan Pers, Polri dan TNI memiliki hubungan khusus dalam penegakan dan perlindungan kemerdekaan pers. Hubungan tersebut dituangkan dalam MoU antara Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan Dewan Pers pada 9 Februari 2017 di Ambon, Maluku.

“Kejadian ini juga sebagai instropeksi masyarakat Pers, agar menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya,” ujar Firdaus.

Terkait dengan pelaksanaan dan penegakan kode etik, Dewan pers memberi amanah kepada organisasi wartawan yang telah diendorse oleh Dewan Pers yaitu PWI, AJI dan IJTI.

Baca Juga : Insiden Penganiayaan Wartawan, Kapolres Kota Serang “Siap Dicopot”

Sementara Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, dalam dialog menyampaikan permohonan maaf dari Kapolda tidak dapat hadir karena saat ini sedang melaksanakan pendidikan Lemhanas.

“Polisi ada karena wartawan. Untuk menjaga NKRI dan Banten mari kita bersama-sama bersinergi menjaga keutuhan bangsa,” terangnya.

Menurut Zaenudin, tindakan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap wartawan tetap diproses sesuai mekanisme.

“Berbagai sanksi yang mengancam pelangaran kode etik profesi Polri, penundaan kenaikan pangkat, permohonan maaf kepada institusi, mutasi bersifat demosi, sanksi kurungan, penempatan di tempat khususus, atau diberhentikan,” jelasnya.

Zaenudin berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini.

“Mari kita bersinergi antara wartawan dan kepolisian untuk mencerdaskan masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa,” harapnya.

Permohonan maaf juga disampaikan oleh Kapolres Kota Serang, AKBP Komarudin.

“Saya sebagai pimpinan Polres Kota Serang bertanggungjawab atas insiden yang terjadi, dan jika dianggap menyalahi prosedur, saya siap dicopot dari jabatan,” jelas Komarudin.

Menurut Komarudin, proses telah dilakukan, saat ini sedang ditangani Propam Polda Banten, karena pelapor melapor di Polda Banten.

“Jika lapor di Polres Kota Serang, maka Propam Polres Kota Serang yang akan menangani. Saat ini kami menunggu pelimpahan dari Propam Polda Banten,” terangnya.

“Kejadian ini juga sebagai instropeksi bagi kami untuk belajar dari masalah ini dalam mendidik anggota meningkatkan profesionalitas,” lanjutnya.

Komarudin juga menjelaskan media memiliki peran yang luar biasa bagi Polri dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tanpa media masyarakat tidak tahu tugas polisi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini, harapannya kita lebih solid,” harapnya. (*/Red)

Penganiayaan Wartawan
Comments (0)
Add Comment