Polemik 8 Pulau di Teluk Banten, Pemkab Serang Bakal Ambil Jalur Hukum?

 

 

 

SERANG – Pemkot Serang berencana mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten.

Walikota Serang Budi Rustandi bahkan sempat mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna berkonsultasi soal mengambil alih delapan pulau tersebut.

Menanggapi ini, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, tak mempersoalkan jika Pemkot Serang menjalin komunikasi ke Kemendagri.

“Sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan hal itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Akan tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan kedelapan pulau itu,” kata dia saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

Saat ditanya mengenai apakah bakal mengambil jalur hukum jika Kemendagri memutuskan kedelapan itu masuk wilayah Kota Serang, Farhan menjawab bahwa hal ini terlalu jauh.

“Terlalu jauh kalau sampai harus gugat menggugat,” ujarnya.

Saat ini lebih baik kedua Pemda, kata dia, baik Pemkot maupun Pemkab Serang memfokuskan diri untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo.

“Masalah pulau ini saya pikir cukup untuk kita bahas dan kita diskusikan hal lain yang lebih produktif untuk sama-sama saling bersinergi dan menguatkan,” ujarnya.

Kemudian terkait dasar Pemkab Serang kekeh mempertahankan kedelapan pulau tersebut, ia memaparkan bahwa pihaknya punya 3 alasan.

Alasan pertama secara yuridis, kedua historis dan ketiga secara administratif.

Secara yuridis dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

Di pasal 5 di Undang-undang ini, menyebutkan bahwa Kota Serang mempunyai batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten.

“Tidak disebutkan delapan pulau itu masuk wilayah Kota Serang,” katanya Farhan, saat dihubungi.

Demikian dalam Permendagri No. 98 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang. Dalam aturan itu, menyatakan bahwa delapan pulau masuk wilayah Kabupaten Serang.

Terpisah, Budi tak mempersoalkan apabila Pemkab Serang tetap kekeh mempertahankan kedelapan pulau tersebut.

“Iya silahkan aja, itu haknya mereka untuk mempertahankan, secara undang-undang (kita lihat) aja nanti,” ujarnya. (*/Ajo)

Lalu FarhanPemkab SerangPemkotPulauteluk Banten
Comments (0)
Add Comment