Polisi Amankan 5 Pemandu Lagu dan 467 Botol Miras di Serang

SERANG – Lima pemandu lagu (PL) diamankan polisi akibat terjaring razia cipta kondisi pada 14 November 2018 malam. Selain itu, ratusan botol miras serta alat Diss Joki disita dalam razia di dua tempat yaitu, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan.

“Faktanya kita temukan izin yang dimiliki tempat ini adalah izin restoran, namun faktanya di sana kami menemukan miras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran, totalnya mencapai 467 botol miras berbagai golongan A, B dan C,” kata Komarudin di Mapolres Serang.

Dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat menggelar press realise di Aula Polres Serang Kota, kelima perempuan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Kita sedang mendalami, kelima perempuan ini bertugas apa dan dibayar berapa,” katanya.

Selain itu, kalau tidak ada kejelasan identitas, terpaksa orang tua para pemandu lagu tersebut tidak menjemput ke Mapolres Serang Kota akan langsung diserahkan kepada Dinas Sosial.

“Kalau kelima orang tua ini tidak menjemput akan kami serahkan ke Dinas Sosial, saat ini kita masih melakukan pendalaman identitas dan lainnya,” tegasnya.

Selain kelima pemandu lagu, pemilik tempat hiburan malam tersebut juga sedang melakukan pemeriksaan polisi.

“Sementara kita masih melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat tersebut, ini masih dikenakan tipiring karena telah melanggar peraturan daerah nomor dua dan lima Kota dan Kabupaten Serang dengan hukuman tiga bulan dan denda sebesar 50 juta,” tandasnya (*/Dave)

Comments (0)
Add Comment