Polisi Amankan Uang Palsu Senilai Rp 90 Juta di Padarincang

SERANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 90 juta saat melakukan penangkapan tersangka kasus narkoba berinitial GPR.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firma Affandi mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di kampung kedu Desa padarincang, pada 3 Desember 2018.

Awalnya Lanjut Kapolres, tersangka terlibat tindak pidana narkoba ternyata setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan uang palsu.

“Tadinya tersangka ini kan terlibat narkoba, pada saat kita lakukan penangkapan dan ternyata kita temukan uang palsu sekitar Rp 90 juta,” ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, sebab kemungkinan masih ada tersangka lain karena menurutnya dalam pembuatan uang palsu ini tidak akan sendirian.

“Uang palsu itu milik siapa dan mau diapakan, masih kita lakukan pengembangan karena DPO masih belum ditangkap,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku belum menggunakan uang tersebut.

“Apakah nanti ada hubungannya dengan kasus narkoba dan uang palsu ini, kita belum tahu, masih dalam pendalaman, pengakuannya belum digunakan, tapi akan kita dalami lagi,” pungkasnya.

Kini tersangka dijerat UU nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (*/Dave)

Uang Palsu
Comments (0)
Add Comment