SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis Ganja di kediaman tersangka, wilayah Cimuncang Kota Serang, Rabu (21/2/2018).
“Ya ini merupakan merupakan DPO dari kasus sebelumnya narkotika jenis ganja yang telah masuk dalam proses penyidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 8 gram di rumahnya.
Ivan menerangkan, tersangka MM mendapatkan barang tersebut dari Jakarta, menurut informasi MM baru selama enam bulan ini menjual barang haram tersebut.
“Barang didatangkan dari Jakarta,
dia paling ngambil ganja satu bungkus sekitar seberat 25 gram paling kelas 200 ribu. Jadi abis diambil, abis di ambil,” jelasnya.
“Ya ini merupakan hasil dari pengembangan kita dari kasus sebelumnya, sedangkan untuk target penjualannya di lingkungan nya saja atau di sekitar teman teman pergaulannya,” tambahanya.
Menurut informasi, tersangka MM merupakan target DPO Satnarkoba Polres Serang Kota, dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya, berinisial tersangka RJ sudah ditahan dan masuk tahap menyelidikan. (*/Dave)