SERANG – Satuan Reskrim Polres Serang Kota yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Serang berhasil mengungkap kasus penipuan transaksi jual beli kacang sangrai dengan total Rp 81 juta rupiah.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ricardo Hutasoit menerangkan bahwa tiga tersangka berinisial ND, OD dan UH melakukan pembelian secara online melalui media sosial (Facebook) untuk memesan kacang sangrai sebanyak 113 karung dengan berat 5.806 kilogram dari wilayah Kediri, Jawa Timur.
“Awalnya mereka beli lewat Facebook, janjian di wilayah Bogor, lalu tiba-tiba pelaku merubah rute untuk menurunkan barang pesanannya di Kota Serang yaitu Pasar Rau, setelah barang diturunkan, para pelaku membawa barang tersebut dan hanya membayar 14 juta rupiah saja,” jelas AKP. Ricardo Hutasoit saat dihubungi melalui telepon seluler.
Disampaikan Kasat Reskrim, bahwa pelaku berjanji akan melakukan sisa pembayaran via transfer dari kesepakatan awal sebesar 81 juta rupiah. Namun hingga berbulan-bulan pelaku tidak membayarkan sisa pembayaran tersebut sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Serang tempat mereka melakukan transaksi.
Sementara saat ditemui ditempat berbeda, Kepala Unit Reskrim Polsek Serang, Ipda Juwandi mengatakan bahwa para tersangka sempat buron karena petugas minim informasi terkait data para tersangka.
“Polisi baru bisa menjemput tersangka berdasarkan penelusuran panjang melalui akun Facebook dan nomor kontak terakhir yang digunakan oleh para tersangka,” kata Ipda Juwandi.
Dari hasil penelusuran tersebut, diterangkan Ipda Juwandi, ketiga tersangka berhasil diamankan di dua tempat berbeda di Jakarta.
“Kami amankan ditempat terpisah, di Jakarta, di Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramatjati,” ujarnya.
Namun saat ditangkap, Polisi tidak menemukan barang bukti (kacang sangrai) yang menurut penuturan para tersangka sudah dijual ke wilayah Lampung. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serang guna mengetahui motif para tersangka dan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kita masih lakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk mengetahui modus pelaku dan seberapa sering pelaku melakukan aksi seperti itu,” kata Ipda Juwandi.
Untuk sementara, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Serang dan diancam dengan pasal 372 atau 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*/Ndol)