Polisi Bubarkan Kerumunan Club motor di Kota Serang

SERANG– Ratusan orang yang sedang nongkrong di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang terpaksa dibubarkan oleh Satuan Polisi Resort Kota Serang pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Diketahui mereka merupakan para klub motor yang kerap kopi darat (kopdar) di lokasi tersebut.

Selain itu, masyarakat yang nongkrong di kawasan Alun-alun Kota Serang dan sekitaran Stadion Maulana Yusuf pun turut dibubarkan petugas lantaran memicu keramaian.

Salah seorang anggota club motor, Ajat (28) mengaku, jika dirinya kerap berkumpul setiap malam minggu bersama rekan-rekan sesama anggota di sepanjang jalan protokol. Namun dirinya berdalih, jika kerumunan kelompoknya terjadi lantaran tidak mengetahui masih berlakunya masa PSBB di Provinsi Banten.

“Setiap malam minggu kita biasa ngumpul, hanya silaturahmi aja sama kawan-kawan. Kalau PSBB tau, cuma kalau diperpanjangnya saya gak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan mengatakan, jika pembubaran dilakukan petugas sebagai upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

“Iya kami melaksanakan patroli, khususnya di jalan protokol, alun-alun serta stadion. Dan kami melakukan pembubaran kerumunan warga dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap AKP Yudha seusai giat, Minggu (17/1/2021) pagi.

Bukan hanya itu, sejumlah tempat hiburan malam (THM) justru kedapatan tetap beroperasi melewati batas waktu yang sudah ditentukan di masa PSBB Provinsi Banten yang masih berlaku. Bahkan kepadatan pengunjung pun tampak disejumlah THM. Sehingga petugas pun terpaksa meminta pengunjung untuk membubarkan diri.

Terpantau, hingga Minggu (17/1/2021) pukul 02.00 WIB, para pengunjung yang berkerumun di THM nampak asyik minum-minuman keras sambil diiringi kerasnya alunan musik DJ. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Razia tempat hiburan malam, itu bertujuan mengantisipasi namanya penyakit masyarakat, peredaran narkoba ataupun main-main yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sehingga dapat mengganggu ketertiban umum bahkan menjadi potensi terhadap tindak pidana,” terang AKP Yudha.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberika himbauan dan peringatan yang tegas. Tentunya kami akan menindak tegas, tetapi kami hanya bisa melakukan himbauan dan peringatan saja jika ada yang melanggar jam operasional. Tapi ketentuannya ada di pemerintah setempat untuk melakuka penutupan atau penyegelan,” imbuhnya.

Petugas pun turut menyita ratusan botol miras dari sejumlah THM tersebut. Untuk itu, AKP Yudha pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk untuk tidak melakukan aktifitas-aktifitas ditengah kerumunan. Hal itu lantaran masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

“Masyarakat harus menjadi agen perubahan prilaku hidup yang lebih baik, dan tetap bersama-sama mengkampanyekan tentang gerakan 3M,” pungkasnya. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment