Polisi Nyatakan Bom di PN Serang Ancaman Bohong

SERANG – Pihak kepolisian nyatakan teror bom di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/9/2018) adalah ancaman bohong. Hal tersebut dinyatakan Kasubdit 1 Direskrimum Polda Banten, Kompol Nurrahman, saat dihubungi via telepon.

Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan benda-benda mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Hingga pukul 14.20 pihak Gegana Polda Banten tidak menemukan adanya dugaan bahan peledak di dalam dan sekitar gedung PN Serang.

“Telah ditangani Gegana dan dinetralisir hasilnya tidak ada bahan peledak atau sejenisnya,” ujarnya, Selasa (25/9/2018).

Ancaman teror bom tersebut dilayangkan pihak tidak bertanggung jawab melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Ketua PN Serang, Selasa (25/9/2019) siang.

Informasi tersebut akhirnya disebarkan dan membuat pegawai serta pengunjung PN Serang panik dan berhamburan ke luar gedung, bahkan pihak PN Serang juga meliburkan agenda persidangan demi alasan keamanan.

Sementara itu pihak Polda Banten juga melakukan tindakan-tindakan untuk mengusut pelaku dibalik ancaman tersebut.

“Setelah menerima laporan kami lakukan koordinasi dengan pihak pengadilan, koordinasi dengan Brimobda Polda Banten untuk lakukan sterilisasi dan melakukan lidik lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Yosep)

Ancaman BomGeganaPN Serang
Comments (0)
Add Comment