SERANG – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembacokan terhadap siswa SMK 1 PGRI Kota Serang yang tewas saat terjadi tawuran antar pelajar pada Kamis 13 Januari 2022 di Jalan Bhayangkara, Kota Serang.
Pelaku berinisial R yang merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Serang dituding menjadi satu dari empat pelaku pembacokan terhadap korban. Ia ditangkap saat berada di sekitar kediamannya pada Minggu 16 Januari 2022 malam.
“Saat ini kita sudah mengamankan 1 pelaku, dan masih ada 3 pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Diamankan semalam (Minggu), tak jauh dari kediamannya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea saat ungkap kasus, Senin 17 Januari 2022 di Mapolres Serang Kota.
Penangkapan pelaku R dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di TKP. Termasuk rekaman CCTV saat terjadinya aksi tawuran tersebut.
“Jadi pelaku yang diamankan ini salah satu yang membuat korban meninggal. Jadi ada 4 orang yang melakukan penganiayaan. Tapi pelaku ini bukan yang pertama membacok korban, jadi dia membacok setelah ada temannya yang lebih dulu membacok korban dengan clurit,” ungkap Maruli.
Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
“Karena korbannya masih di bawah umur, jadi kita gunakan undang-undang perlindungan anak. Sementara pelaku kita lakukan penahanan 7 hari pertama, kita akan lihat apa prosesnya bisa berjalan cepat, kalau kurang, kita perpanjang,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang siswa SMK 1 PGRI Kota Serang berinisial MA (16) harus meregang nyawa dengan luka bacokan di sekujur tubuh saat terjadi tawuran antar pelajar di Kota Serang pada Kamis 13 Januari 2022 lalu. (*/YS)