Politisi PBB: Di Mata Hukum Tak Ada Pengkhianatan dalam Kesepakatan Pandji dan ATN

SERANG – Mencuatnya pernyataan mantan Bupati Serang Akhmad Taufik Nuriman (ATN) yang menuding sosok Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang saat ini yakni Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa telah berkhianat atas perjanjian politik yang dibuat pada tahun 2015 silam mendapat respon dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Tokoh Pemuda Serang sekaligus Tokoh Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Serang, Daddy Hartadi yang menyayangkan pernyataan dari ATN tersebut.

“Dalam kontrak ini, tidak ada pengkhianatan. Karena di mata hukum, tindak pidana pengkhianatan dalam KUHP hanya diatur tentang kejahatan terhadap keamanan negara dan dalam UU nomor 39 tahun 1947 atau yang disebut juga KUHP militer diatur tentang tindak pidana pengkhianatan militer,” ucap Daddy melalui siaran pers, Senin (21/10/2019).

Bahkan menurutnya, sekalipun perjanjian itu dibuatkan akta dihadapan notaris, tidak akan berimplikasi hukum. Dalam KUH Perdata pasal 499 lanjut Daddy, yang menjadi objek hukum adalah benda, baik benda bergerak dan benda tidak bergerak yang diatur kembali dalam pasal 503-504 tentang jenis-jenis obiek hukum.

“Sampe lebaran monyet, isi kontrak seperti ini bukanlah sebuah sengketa hukum perdara dan tidak memiliki implikasi hukum apapun,” ungkapnya.

“Jadi kalau Taufik Nuriman menyebarkan ke publik isi kontrak itu dan menuntut isi kontrak dijalankan, justru malah memperlihatkan ketidakmengertian dia terhadap hukum di depan publik,” tambahnya.

Ditegaskan Daddy, pernyataan ATN yang menuding sosok Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai pengkhianat disejumlah media justru bisa dilaporkan secara hukum karena dianggap telah mencemarkan nama baik kedua tokoh publik tersebut.

“Taufik Nuriman bisa saja dituntut secara pidana oleh orang yang merasa dirugikan karena telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut pengkhianat. Dan orang yang disebut Taufik Nuriman melakukan pengkhianatan bisa saja melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ATN meradang usai mendengar Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa kembali akan mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Serang 2020.

Pasalnya, ATN mengaku telah membuat kesepakatan dengan Ratu Tatu dan Pandji Tirtayasa pada tahun 2015 lalu. Dimana dalam perjanjian tersebut berisi bahwa Pandji Tirtayasa berjanji tidak akan maju lagi pada Pilkada 2020 mendatang. (*/Ndol)

ATNPandji
Comments (0)
Add Comment