Polres Serang Ringkus Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran, Dua Pelaku Ditembak

 

SERANG – Tim Resmob Polres Serang berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sebagai spesialis motor parkiran.

Dua di antaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan membahayakan petugas saat penangkapan.

Empat pelaku yang ditangkap berinisial SC alias Toyib (44), AD (39), dan HE (29), ketiganya berasal dari Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, serta UM alias Joy (36), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Plereo, Purwakarta.

Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah berinisial BU (47) dan SU (35), yang juga berasal dari Cikeusik.

“SC dan AD terpaksa kami beri tindakan tegas karena membahayakan saat penangkapan,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Keempat tersangka utama ditangkap pada Kamis malam (10/7/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat sedang minum kopi dan langsung melakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam aksi curanmor,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku sedang memantau situasi untuk melancarkan aksi pencurian.

Mereka juga mengakui telah melakukan aksi curanmor lebih dari 50 kali.

“Delapan kejadian di wilayah hukum Polres Serang, 30 di wilayah Polresta Serang Kota, dan sisanya di Kota Cilegon serta Tangerang,” ungkapnya.

Khusus di wilayah Serang Kota, para pelaku kerap beraksi di Kecamatan Taktakan, Kasemen, dan Cipocok Jaya.

Salah satu aksi mereka bahkan sempat viral di media sosial saat mereka menggasak enam motor sekaligus di sebuah perumahan di Tembong.

Modus pelaku adalah dengan menyusuri kawasan pemukiman menggunakan mobil Daihatsu Agya untuk mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga.

Setelah menentukan target, mereka merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor tersebut.

“Motor hasil curian kemudian dibawa ke Cikeusik dan dijual ke penadah dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta,” lanjut Kapolres.

Berdasarkan keterangan para pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan ke wilayah Cikeusik dan berhasil menangkap dua penadah berikut barang bukti.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 12 unit sepeda motor berbagai jenis serta satu unit mobil Daihatsu Agya yang digunakan dalam setiap aksi kejahatan.

Kapolres Condro mengingatkan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku lain yang masih buron.

“Saya mengimbau agar para pelaku yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri sebelum kami bertindak,” tegasnya. (*/Fachrul)

CikeusikKapolres serangKomplotan curanmor
Comments (0)
Add Comment