SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Serang ekspose penangkapan pelaku pencurian bermotor (Curanmor), Jum’at (12/5/2017).
AKBP Wibowo Kapolres Kabupaten Serang, mengatakan, pelaku pencurian dilakukan dengan merusak kunci setang motor dengan menggunakan kunci leter T.
Dalam kasus ini pelaku yang sudah tertangkap sebanyak tiga orang.
“Dengan modus merusak kunci setang dengan menggunakan kunci leter T,” ujar AKBP Wibowo.
Pelaku yang tertangkap mereka penjahat profesional, yang sudah berulang kali melakukan kegiatannya dan sudah pernah tertangkap.
“Dengan inisal H (23) 35 kali, WH (21) 33 Kali, dan CN 5 kali melakukan Curanmor,” jelasnya.
“Pelaku biasa melakukan kegiatan Curanmor di dalam rumah, halaman parkir umum, dan halaman masjid,” ungkap AKBP Wibowo.
Dalam rangka pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang ini, untuk sementara mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor, untuk kedepannya akan dilakukan pengembangan kembali.
“Dari BB yang kita dapatkan sementara ada 28 unit dan ada 4 laporan polisi yang ada di Polres ini. Kita juga telah berkoordinasi dengan Polres terkait, untuk membuka kembali laporan-laporan polisi terkait dengan Curanmor, apakah ada yang berkaitan dengan barang bukti yang kita amankan,” tutupnya.
Terkait dengan tindak pidana ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)